Seorang Wanita Bayar Rp20 Juta ke Pria usai Kedapatan Berhubungan Intim dengan Istrinya

- 24 Maret 2021, 09:58 WIB
ILUSTRASI LGBT.*
ILUSTRASI LGBT.* /REUTERS/

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita di Jepang diperintahkan untuk membayar Rp20 juta kepada seorang pria sebagai kompensasi karena telah berhubungan seks dengan istrinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 Maret 2021 Malam Ini : Ditemukan Bukti Baru Beberkan Elsa Pelaku Pembunuh Roy

Suami ini mengajukan gugatan di Jepang terhadap kekasih istrinya yang berusia 35 tahun setelah dia mengetahui perselingkuhannya.

Dia menuduh kedua wanita tersebut melakukan hubungan seksual setelah bertemu secara online.

Pengadilan Distrik Tokyo menyatakan kekasih yang tidak disebutkan namanya itu harus menyerahkan 110.000 yen (sekitar Rp20 juta) kepada pria itu sebagai pembayaran kompensasi.

Putusan pengadilan langka yang mengakui hubungan seks di luar nikah antara pasangan sesama jenis adalah perselingkuhan di bawah hukum.

Dia berargumen bahwa tindakannya tidak menghancurkan pernikahan tersebut dan oleh karena itu tidak dianggap sebagai perselingkuhan di bawah hukum.

Baca Juga: Amankah Mengonsumsi Telur Setiap Hari? Hasil Penelitian Beberkan Berbagai Fakta Berikut Ini

Namun pengadilan tidak setuju pada 16 Februari dan memutuskan bahwa perselingkuhan tersebut telah merusak perdamaian dalam pernikahan, yang karenanya merupakan perselingkuhan.

Pakar hukum dikatakan sebagian besar berpandangan bahwa apa yang dianggap sebagai perselingkuhan di bawah hukum di Jepang adalah seseorang yang tidak setia dengan lawan jenis.

Ini berarti perselingkuhan antara sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan di bawah hukum.

 

Namun, pengadilan di Jepang secara perlahan bergerak menuju pengakuan perzinahan tidak terbatas pada tindakan hanya antara anggota lawan jenis.

Maret lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan wanitanya karena selingkuh.

Pengadilan mengatakan persatuan sesama jenis harus diperlakukan sebagai pernikahan dalam hukum.

Baca Juga: Amankah Mengonsumsi Telur Setiap Hari? Hasil Penelitian Beberkan Berbagai Fakta Berikut Ini

 

Menurut Hakim Hitomi Akiyoshi berkata jikia itu adalah hubungan yang setara dengan di mana seorang pria dan wanita bersatu untuk menjalani hidup mereka dalam kerjasama sebagai pasangan yang sudah menikah.

"Pasangan sesama jenis adalah kesepakatan antara dua orang, dan atas dasar itu, dapat dikatakan bahwa itu memikul kewajiban yang sama terhadap kesetiaan yang dilakukan oleh pasangan yang menikah secara sah dari jenis kelamin yang berbeda."

Jepang tetap menjadi satu-satunya negara di G7 yang tidak sepenuhnya mengakui kemitraan sesama jenis.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Irwansyah Posting Foto Saat Bersama Sandiaga Uno dan Netizen Berkomentar Ini

Namun pengadilan distrik baru-baru ini memutuskan tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah adalah tidak konstitusional.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x