Jadi Korban Rasisme di AS, Kemenlu Diminta Segera Beri Perlindungan Khusus Dua WNI

- 27 Maret 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi stop rasisme WNI di Amerika Serikat (AS)
Ilustrasi stop rasisme WNI di Amerika Serikat (AS) /Tumisu/Pixabay/
WARTA PONTIANAK - Dua WNI menjadi korban rasisme di Amerika Serikat (AS) belum lama ini. 
 
Mereka mengalami perundungan fisik dan verbal oleh sekelompok remaja ketika sedang menunggu kereta di Stasiun City Hall, Philadelphia.
 
Menyikapi hal tersebut, Kosgoro 1957 pun segera bereaksi dan meminta agar Kementerian Luar Negeri dapat memberikan perlindungan khusus bagi dua WNI yang jadi korban rasisme di Philadelphia,  AS. 
 
 
"Terkait penyerangan dua WNI di Philadelphia AS ini, saya menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri khususnya melalui perwakilan kita di sana bisa memberikan perlindungan kepada WNI kita di sana, baik yang WNI asli ataupun yang masih keturunan," ujar Ketua Umum Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 27 Maret 2021.
 
Menurutnya, perwakilan Indonesia di AS mesti melakukan pemantauan rutin setiap WNI yang berada di negeri paman sam. 
 
Kemenlu RI di AS, kata dia, harus segera membuat seruan agar setiap WNI tak bepergian sendiri, apalagi saat di malam hari karena sangat rentan menjadi korban penyerangan rasisme.
 
 
"Juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk menekan pemerintah AS memberikan perlindungan khusus bagi warga negara kita. Karena biar bagaimanapun mereka yang ada di sana itu tinggal dan kerja untuk AS dan juga merupakan kewajiban pemerintah AS sesuai konstitusinya untuk memberikan perlindungan untuk semua orang yang berada di AS," ujar anggota Komisi I DPR ini.
 
Ia menjelaskan, bahwa persoalan rasisme di AS hingga saat ini masih terus terjadi dan belum bisa terselesaikan.
 
 
"Jadi, ini Amerika Serikat yang dulu sering teriak-teriak rezim di Indonesia melanggar HAM dan sebagainya, ya dari sini terbukti bangsa Amerika Serikat belum selesai dengan kasus-kasus HAM sampai hari ini," kata dia.
 
Sejarah mengungkap, tambahnya, bahwa AS memang pernah memperbudak orang asing, lalu dalam aturan hukumnya juga melakukan diskriminasi bagi orang non kulit putih. Meskipun UU rasis itu telah dicabut sekitar 70-an tahun yang lalu.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah