WARTA PONTIANAK - Seorang wanita di Jepang diperintahkan untuk membayar Rp20 juta kepada seorang pria sebagai kompensasi karena telah berhubungan seks dengan istrinya.
Suami ini mengajukan gugatan di Jepang terhadap kekasih istrinya yang berusia 35 tahun setelah dia mengetahui perselingkuhannya.
Dia menuduh kedua wanita tersebut melakukan hubungan seksual setelah bertemu secara online.
Pengadilan Distrik Tokyo menyatakan kekasih yang tidak disebutkan namanya itu harus menyerahkan 110.000 yen (sekitar Rp20 juta) kepada pria itu sebagai pembayaran kompensasi.
Putusan pengadilan langka yang mengakui hubungan seks di luar nikah antara pasangan sesama jenis adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Dia berargumen bahwa tindakannya tidak menghancurkan pernikahan tersebut dan oleh karena itu tidak dianggap sebagai perselingkuhan di bawah hukum.
Baca Juga: Amankah Mengonsumsi Telur Setiap Hari? Hasil Penelitian Beberkan Berbagai Fakta Berikut Ini
Namun pengadilan tidak setuju pada 16 Februari dan memutuskan bahwa perselingkuhan tersebut telah merusak perdamaian dalam pernikahan, yang karenanya merupakan perselingkuhan.