Deteksi Dini Aktivitas di Situs Jihad, Prancis akan Menyusun RUU tentang Kontra Terorisme

- 29 April 2021, 00:22 WIB
Ilustrasi aksi terorisme
Ilustrasi aksi terorisme /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Prancis berencana untuk memperkuat Undang-Undang kontra terorisme dengan mengizinkan penggunaan algoritma guna mendeteksi aktivitas di situs jihad dan ekstrimis lainnya.

Dikutip Warta Pontianak dari Reuters, Rancangan Undang-Undang (RUU) telah diserahkan kepada Presiden Emmanuel Macron dan pemerintahnya akan melakukan pertemuan kabinet pada hari Rabu, 28 April 2021 setelah gelombang serangan yang diyakini dilakukan oleh Islamis di tanah Prancis dalam beberapa tahun terakhir.

"Sembilan serangan terakhir yang dilakukan di tanah Prancis dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal oleh dinas keamanan, yang tidak ada dalam daftar pantauan dan tidak dicurigai radikal," kata Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin.

"Itu seharusnya membuat kami bertanya tentang metode intelijen yang kami gunakan," tambah Darmanin.

Baca Juga: Filipina Memulai Latihan Maritim Untuk Hadapi Kapal China yang Mengancam

Prancis memberlakukan Undang-Undang kontra terorisme pada tahun 2017 untuk menggantikan keadaan darurat  setelah serangan di Paris oleh pelaku bom bunuh diri dan pria bersenjata.

Undang-Undang tahun 2017 yang ditinjau setelah empat tahun, memungkinkan badan keamanan menggunakan algoritma untuk memantau aplikasi perpesanan, serta mendukung langkah-langkah pengawasan polisi seperti kunjungan ke rumah individu yang diduga terkait terorisme dan membatasi pergerakan orang.

RUU baru tersebut akan membuat langkah-langkah permanen dan memperluas penggunaan algoritma ke situs-situs web oleh pemerintah.

"Teroris telah mengubah metode komunikasi. Kami terus buta, memantau saluran telepon yang tidak digunakan lagi oleh siapapun," kata Darmanin.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x