Arab Saudi Bebaskan Dua Aktivis Perempuan usai Ditahan Selama 3 Tahun

- 28 Juni 2021, 10:13 WIB
Samar Badawi
Samar Badawi /Tangkap layar/@Instagram/

WARTA PONTIANAK - Arab Saudi membebaskan dua aktivis hak-hak perempuan terkemuka prominent yang ditahan selama hampir tiga tahun.

Baca Juga: AS Luncurkan Serangan Udara ke Milisi yang Didukung Iran di Suriah

“Pembela hak asasi manusia Samar Badawi dan Nassima al-Sadah telah dibebaskan setelah berakhirnya hukuman terhadap mereka,” kata ALQST untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah tweet pada hari Minggu.

Para aktivis ditangkap pada Agustus 2018 sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah yang meluas terhadap perbedaan pendapat secara damai.

Sebagian besar dari mereka yang dipenjara, diperkirakan berjumlah puluhan, berkampanye untuk hak mengemudi dan mengakhiri sistem perwalian laki-laki kerajaan, yang mengharuskan perempuan untuk mendapatkan persetujuan dari kerabat laki-laki untuk keputusan besar.

Badawi menerima Penghargaan Wanita Keberanian Internasional Amerika Serikat pada tahun 2012 karena menantang sistem perwalian, dan termasuk di antara wanita pertama yang menandatangani petisi yang meminta pemerintah untuk mengizinkan wanita mengemudi, memilih, dan mencalonkan diri dalam pemilihan lokal.

Baca Juga: Ini Kebijakan Kerajaan Arab Saudi Terkait Ibadah Haji 2021

Dia juga saudara perempuan Raif Badawi, seorang juru kampanye hak asasi manusia terkemuka, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tahun 2014 atas tuduhan menghina Islam di blognya.

Al-Sadah, dari provinsi Qatif yang berpenduduk mayoritas Syiah, juga telah mengkampanyekan hak mengemudi dan menghapuskan sistem perwalian. Dia adalah kandidat dalam pemilihan lokal 2015 yang melihat perempuan mencalonkan diri dalam pemilihan untuk pertama kalinya.

Beberapa aktivis hak-hak perempuan yang ditangkap pada 2018 termasuk Eman al-Nafjan, Loujain al-Hathloul, Aziza al-Yousef, Aisha al-Manea, Ibrahim Modeimigh dan Mohammed al-Rabea.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah