Pria di Hongkong Ini Menjadi Terdakwa Pertama UU Teroris

- 23 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan /Sang Hyun Cho /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Tong Ying-kit, menjadi orang yang pertama didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang berusia satu tahun.

Baca Juga: China Kutuk AS Terkait Selat Taiwan

Pria ini diadili pada hari Rabu, dengan tuduhan pemisahan diri dan terorisme karena mengendarai sepeda motor yang membawa bendera yang menyerukan pembebasan wilayah China ke dalam rombongan polisi. Jika terbukti besalah ia akan dihukum penjara seumur hidup

Persidangan, di hadapan tiga hakim dan tanpa juri, adalah yang pertama di bawah undang-undang yang diberlakukan China tahun lalu setelah berbulan-bulan protes pada 2019. Pihak berwenang di Hong Kong dan China berpendapat undang-undang yang luas itu diperlukan untuk memulihkan stabilitas di Hong Kong setelah beberapa demonstrasi berubah menjadi kekerasan, dan kemungkinan hanya akan diterapkan dalam sejumlah kecil kasus.

Kritikus mengatakan itu digunakan sebagai alat untuk menghentikan gerakan pro-demokrasi dengan puluhan politisi dan aktivis ditangkap sejak mulai berlaku.

Para diplomat dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Selandia Baru berada di luar pengadilan dan proses berlangsung sekitar pukul 10:45 (02:45 GMT), menurut Citizen News.

Divya Gopalan dari Al Jazeera, yang berada di Hong Kong, mengatakan proses pengadilan terhadap Tong dilihat sebagai kasus “tengara” di yurisdiksi di mana pengadilan juri dipandang sebagai landasan sistem hukum umum.

Baca Juga: China Batalkan 400 Jadwal Penerbangan Menyusul Munculnya Kasus Baru COVID-19

“Banyak yang mencari petunjuk tentang bagaimana kasus keamanan akan dilakukan,” katanya. “Sudah ada kekhawatiran bahwa kasus ini akan merusak supremasi hukum di Hong Kong.”

Tong ditahan pada 1 Juli, beberapa jam setelah undang-undang tersebut diberlakukan, setelah ia diduga mengendarai sepeda motornya dengan sengaja ke sekelompok petugas polisi selama protes hari itu terhadap undang-undang keamanan. Sepeda itu mengibarkan bendera hitam dengan tulisan "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita", sebuah slogan yang dibuat ilegal menurut hukum.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x