Polisi Hong Kong Tangkap Mantan Pimred Apple Daily yang Dicurigai Berkonspirasi dengan Negara Asing

- 21 Juli 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Pexels/Kindel Media/

WARTA PONTIANAK - Polisi Hong Kong menangkap mantan pemimpin redaksi eksekutif tabloid Apple Daily pro-demokrasi yang sekarang ditutup pada hari Rabu, media lokal melaporkan, penangkapan terbaru dalam penyelidikan keamanan nasional surat kabar taipan media Jimmy Lai.

Polisi, yang biasanya tidak mengidentifikasi individu yang sedang diselidiki, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menangkap seorang mantan editor surat kabar pria berusia 51 tahun karena dicurigai berkonspirasi untuk berkolusi dengan negara asing atau pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Baca Juga: Ratusan Penduduk Desa di Negeria yang Diculik Kelompok Bandit Akhirnya Dibebaskan

Grup media Next Digital, yang menerbitkan Apple Daily, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

 

Tabloid populer yang mengkritik keras Beijing, Lai, gulung tikar setelah beberapa ratus polisi menggerebek markas besarnya pada 17 Juni dan membekukan aset-aset utama dan rekening bank. Ini mencetak edisi terakhirnya pada 24 Juni.

Polisi mengatakan lusinan artikel surat kabar itu mungkin telah melanggar undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China di kota itu, contoh pertama dari pihak berwenang yang membidik laporan media di bawah undang-undang tersebut.

Para kritikus undang-undang tersebut, yang diperkenalkan pada Juni 2020, mengatakan undang-undang itu telah digunakan untuk memberangus perbedaan pendapat dan mengikis kebebasan mendasar, termasuk kebebasan media, di bekas jajahan Inggris, yang kembali ke pemerintahan China pada 1997.

Baca Juga: WHO Dukung Kegiatan Olimpiade di Tokyo yang Tertunda karena Pandemi

Pihak berwenang telah membantah erosi hak dan kebebasan di Hong Kong, tetapi mengatakan tindakan yang membahayakan keamanan nasional China melewati garis merah. Pejabat keamanan mengatakan tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang atau profesi seseorang.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x