PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang hingga 25 Jui 2021, Edi: Lokasi Penyekatan akan Dikurangi

- 21 Juli 2021, 15:28 WIB
PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang hingga 25 Jui 2021, Edi: Lokasi Penyekatan akan Dikurangi
PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang hingga 25 Jui 2021, Edi: Lokasi Penyekatan akan Dikurangi /Antara/

WARTA PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak diperpanjang kembali hingga 25 Juli 2021.

Meski demikian, Pemkot Pontianak akan mengurangi titik atau lokasi penyekatan jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu sesuai sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan mulai hari ini (Rabu-red) beberapa penyekatan ruas jalan, seperti penyekatan di Jalan Ahmad Yani yang dibuka dan beberapa ruas jalan lainnya, karena dinilai justru menghambat, maka dikurangi penyekatannya.

Baca Juga: Apakah PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang? Ini Penjelasan Wali Kota Pontianak

Namun katanya, pada tempat atau lokasi yang akan menjadi kerumunan tetap dilakukan penyekatan dan akan dilakukan pengawasan.

"Kuncinya agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan yang menyebabkan penanganan COVID-19 malah tidak selesai-selesai. Kami berharap masyarakat dapat memakluminya sehingga tidak terjadi lonjakan kasus lebih besar lagi apabila hal itu tidak dilakukan," ujarnya pada Rabu 21 Juli 2021.

Dirinya meminta kepada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri agar selalu berkoordinasi dengan puskesmas setempat, sehingga secara rutin diberikan obat agar cepat sembuh.

"Satgas RT dan RW diharapkan juga membantu dalam memantau warganya agar yang menjalani isolasi mandiri bisa lebih cepat sehat," katanya.

Edi mengaku telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan COVID-19 di Kota Pontianak.

"Intinya kami menginginkan Pontianak bebas COVID-19 agar masyarakat bisa cepat kembali beraktivitas sehingga perekonomian juga kembali bergerak," ucapnya.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, BPM Kalbar Siap Kawal Kasus Korupsi

Dikatakannya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021, bahwa memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021, maka Pemkot Pontianak juga memperpanjang PPKM, karena memang harus mematuhi pemerintah pusat.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x