Hina Nabi Muhammad, Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

- 20 Januari 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Dok PRFM.

Sementara itu, hukuman mati Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Sebagai informasi, penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras untuk beberapa jenis pelanggaran.

Termasuk hukuman penjara seumur hidup untuk beberapa bentuk kejahatan dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.

Menurut penghitungan Al Jazeera, sejak tahun 1990, setidaknya 80 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan.

Berdasarkan data, mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan, anggota keluarga mereka, pengacara mereka dan setidaknya satu hakim.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Pejabat saat Gelar OTT di Kabupaten Langkat

Dalam serangan terbaru, seorang manajer pabrik tekstil Sri Lanka dipukuli sampai mati oleh massa dan tubuhnya dibakar di depan umum di kota timur Sialkot pada bulan Desember setelah dia dituduh melakukan penistaan oleh rekan kerja.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Seorang Wanita di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati"

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah