Tembak Mati Veteran AU, Seorang Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara

- 11 Mei 2023, 03:43 WIB
Ilustrasi sersan angkatan darat AS divonis 25 tahun penjara karena tembak mati veteran AU
Ilustrasi sersan angkatan darat AS divonis 25 tahun penjara karena tembak mati veteran AU /Pixabay/mohamed_hassan/

WARTA PONTIANAK - Seorang sersan Angkatan Darat AS dijatuhi hukuman 25 tahun penjara di Texas karena membunuh seorang pria pada protes terhadap kebrutalan polisi pada tahun 2020 silam.

Daniel Perry dinyatakan bersalah bulan lalu karena menembak mati Garrett Foster yang berusia 28 tahun, seorang veteran Angkatan Udara AS di rapat umum Black Lives Matter di Austin, Texas. Demonstrasi itu terjadi beberapa bulan setelah polisi membunuh George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata di Minneapolis.

Dikutip dari Reuters Kamis 11 Mei 2023, Perry mengatakan dia bertindak membela diri ketika menembak Foster. Tim pembelanya mengatakan, Perry tidak punya pilihan selain menembakkan pistolnya ketika Foster yang mengarahkan AK-47 yang dimiliki secara legal ke Perry.

Baca Juga: Pasangan Ini Jadi Pelopor Pernikahan Ramah Lingkungan yang Kian Marak di India

Setelah keyakinan Perry, Republikan Greg Abbott mengatakan akan meminta pengampunan untuknya. 

"Undang-undang negara bagian "tetap teguh" membenarkan tindakan Perry dan tidak dapat "dibatalkan oleh juri atau jaksa wilayah progresif," kata Abbott saat itu.

Jaksa telah meminta hukuman 25 tahun, sementara pembela meminta 10 tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Clifford Brown.

Pengacara Perry mengatakan mereka kecewa dengan hukuman tersebut, tetapi akan fokus untuk mengajukan banding atas kasus tersebut dan bekerja sama dengan proses pengampunan negara.

Baca Juga: Bantu Kesepakatan Arab Saudi dan Iran, Dominasi China di Timur Tengah Meningkat, Bagaimana Nasib AS?

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x