Hukuman Penjara Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra Diringankan Raja Thailand Jadi Setahun

- 1 September 2023, 17:42 WIB
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra /Tangkapan layar Instagram @thaksinshinawatra/

WARTA PONTIANAK - Raja Thailand meringankan hukuman delapan tahun penjara mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra menjadi satu tahun, kata surat kabar kerajaan pada Jumat 1 September 2023 waktu setempat, tepatnya sehari setelah miliarder itu mengajukan permintaan pengampunan.

Politisi paling terkenal di negara itu kembali ke Thailand pekan lalu dalam kepulangan dramatis setelah 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri untuk menghindari hukuman penjara setelah ia digulingkan oleh militer pada tahun 2006.

Dia tiba dengan jet pribadi dan dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman delapan tahun atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan selama masa kekuasaannya. Pada malam pertama, dia dipindahkan ke rumah sakit polisi karena nyeri dada dan tekanan darah tinggi.

Baca Juga: Muncul di Televisi, Perwira Militer Gabon Klaim Telah Ambil Alih Kekuasaan

Pada hari Kamis 31 Agustus 2023 waktu setempat dia mengajukan permintaan pengampunan kerajaan .

"Thaksin adalah seorang perdana menteri, telah berbuat baik bagi negara dan rakyatnya serta setia kepada monarki," demikian pernyataan kerajaan pada Jumat 1 September 2023 waktu setempat.

“Dia menghormati proses, mengakui kesalahannya, bertobat, menerima putusan pengadilan. Saat ini dia sudah tua, menderita penyakit yang memerlukan perawatan profesional medis,” bunyi pernyataan tersebut.

Meski telah absen selama 15 tahun, Thaksin tetap menjadi tokoh berpengaruh dalam kebijakan Thailand dengan partai-partai setianya memenangkan setiap Pemilu sejak tahun 2001 hingga tahun ini.

Baca Juga: Larangan Tautan Berita di Platform Meta Kanada Gagal Mengurangi Jumlah Pengguna Facebook

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x