Hak Veto Dewan Keamanan PBB: Perdebatan Seputar Kekuatan Istimewa di Kancah Global

- 12 Maret 2024, 23:30 WIB
Ilustrasi negara pemegang hak Veto di Dewan Keamanan PBB
Ilustrasi negara pemegang hak Veto di Dewan Keamanan PBB /Marawatalk/ist

WARTA PONTIANAK – Hak veto Dewan Keamanan PBB (DK PBB) merupakan kewenangan khusus yang dipegang oleh lima negara anggota tetap: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, dan Rusia. 

Dengan hak istimewa ini, kelima negara tersebut dapat membatalkan atau menghentikan pengesahan rancangan resolusi apapun yang dibahas di DK PBB. 

Kekuatan ini telah menjadi sumber perdebatan sengit dalam percaturan politik internasional  selama  ber dekade-dekade,  menimbulkan pertanyaan mengenai  efektivitas, keadilan, dan  arah  ke depan  dari sistem keamanan global.

Dampak Hak Veto:  Efektivitas DK PBB Terhambat?

Para pendukung hak veto berpendapat bahwa hak ini  merupakan instrumen penting untuk  menjaga  stabilitas tata hubungan internasional. 

Mereka menyakini bahwa negara-negara besar perlu memiliki kekuatan untuk mencegah tindakan DK PBB yang dipandang dapat memicu konflik yang lebih luas jika kepentingannya terusik. 

Misalnya, Amerika Serikat pernah menggunakan hak vetonya untuk menghalangi intervensi militer PBB di Irak pada tahun 2003.

Namun, pendapat ini dibantah oleh kubu oposisi yang menilai hak veto justru menjadi penghambat  efektivitas DK PBB  dalam  mewujudkan  perdamaian  dunia.  

Penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap dapat melumpuhkan proses pengambilan keputusan DK PBB dalam isu-isu global yang kritis seperti pelanggaran HAM berat, krisis kemanusiaan, dan intervensi militer untuk menghentikan kekerasan di suatu negara. 

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x