WARTA PONTIANAK – Hak veto Dewan Keamanan PBB (DK PBB) merupakan kewenangan khusus yang dipegang oleh lima negara anggota tetap: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, dan Rusia.
Dengan hak istimewa ini, kelima negara tersebut dapat membatalkan atau menghentikan pengesahan rancangan resolusi apapun yang dibahas di DK PBB.
Kekuatan ini telah menjadi sumber perdebatan sengit dalam percaturan politik internasional selama ber dekade-dekade, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas, keadilan, dan arah ke depan dari sistem keamanan global.
Dampak Hak Veto: Efektivitas DK PBB Terhambat?
Para pendukung hak veto berpendapat bahwa hak ini merupakan instrumen penting untuk menjaga stabilitas tata hubungan internasional.
Mereka menyakini bahwa negara-negara besar perlu memiliki kekuatan untuk mencegah tindakan DK PBB yang dipandang dapat memicu konflik yang lebih luas jika kepentingannya terusik.
Misalnya, Amerika Serikat pernah menggunakan hak vetonya untuk menghalangi intervensi militer PBB di Irak pada tahun 2003.
Namun, pendapat ini dibantah oleh kubu oposisi yang menilai hak veto justru menjadi penghambat efektivitas DK PBB dalam mewujudkan perdamaian dunia.
Penggunaan hak veto oleh negara-negara anggota tetap dapat melumpuhkan proses pengambilan keputusan DK PBB dalam isu-isu global yang kritis seperti pelanggaran HAM berat, krisis kemanusiaan, dan intervensi militer untuk menghentikan kekerasan di suatu negara.