Dubes Azerbaijan Sebut Resolusi DK PBB Solusi Akhiri Konflik Nagorno-Karabakh

- 20 Oktober 2020, 01:07 WIB
Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia Jalal Mirzayev (tengah) dalam kunjungannya ke Redaksi Pikiran Rakyat, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin, 19 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yusuf Wijarnako
Duta Besar Azerbaijan untuk Indonesia Jalal Mirzayev (tengah) dalam kunjungannya ke Redaksi Pikiran Rakyat, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin, 19 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yusuf Wijarnako /WARTA PONTIANAK/

Dalam hal ini,  Dubes Jalal mengklaim, Armenia duluan melanggar gencatan senjata dengan menembakan mortir dan artileri pada malam hari. Tembakan itu pun dibalas oleh Azerbaijan.

Meskipun konflik Armenia-Azerbaijan kembali mengeskalasi, Dubes Jalal tetap menginginkan cara damai untuk menyelesaikan sengkarut di Nagorno-Karabakh.

"Tentu saja saya lebih memilih cara damai ketimbang kekerasan untuk menyelesaikan konflik di Nagorno-Karabakh," ujarnya saat berbincang dengan Pikiran Rakyat di Aula Redaksi, Senin, 19 Oktober 2020.

 Baca Juga: Menyukai Makanan Pedas Ternyata Bisa Membuat Panjang Umur, Berikut Penjelasan Ahli

Pecahnya pertempuran terbaru di Nagorno-Karabakh sangat disesalkan. Pasalnya, selama 26 tahun sebelumnya,  konflik yang dipicu sengketa wilayah  tersebut sempat mereda. Tepatnya, pada 1994 lalu melalui Protokol Bishkek,  kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk melakukan gencatan senjata.

Baca Juga: Yuk #HolidayFromHome di Forest Lagoon Tiap Hari! [PR]

Protokol Bishkek adalah perjanjian gencatan senjata sementara, ditandatangani oleh perwakilan Armenia (Ketua Parlemen Babken Ararktsian), Republik Nagorno-Karabakh yang tidak diakui (Ketua Parlemen Karen Baburyan),  Azerbaijan (Wakil Ketua Parlemen  Afiyaddin Jalilov) dan perwakilan Rusia untuk OSCE Minsk Group, Vladimir Kazimirov pada tanggal 5 Mei 1994 di Bishkek, ibu kota Kyrgyzstan.

Dengan protokol yang ditandatangani di tingkat parlemen, disepakati bahwa mulai 12 Mei 1994, para pihak bertikai akan mengumumkan gencatan senjata dan melakukan penarikan pasukan dari "wilayah yang direbut", pembukaan kembali infrastruktur dan pemulangan pengungsi, serta penandatanganan kesepakatan yang mengikat. 

Salinan dokumen yang dibawa ke Baku ditandatangani pada 8 Mei 1994 setelah dikoreksi oleh ketua parlemen saat itu. Atas desakan pihak Azerbaijan, kata "captured (direbut)" dalam teks diganti dengan kata "occupied (diduduki)".

Dubes Jalal mengungkapkan bahwa OSCE Minsk Group punya peranan penting dalam negosiasi di antara kedua pihak bertikai. Untuk diketahui, Grup Minsk ini merupakan institusi bentukan OSCE pada tahun 1992 yang ditujukan untuk mencari solusi damai atas konflik etnis yang terjadi di Nagorno-Karabakh

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x