Operasi pekat 2020, Polres Sambas Tahan 58 Tersangka

1 Desember 2020, 15:00 WIB
Wakapolres Sambas, Kompol Raden Ricky Pratidiningrat saat menunjukan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2020 /Istimewa/

WARTA PONTIANAK –  Kepolisian Resort Sambas berhasil mengungkap berbagai kasus dalam operasi Pekat Kapuas tahun 2020 yang dimulai sejak awal 12 hingga 27 November 2020.

Sebanyak tujuh kasus diantaranya perjudian, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, petasan dan sajam. Dari tujuh kasus tersebut, 58 orang diamankan di Mapolres Sambas.

Kapolres Sambas melalui Wakapolres, Kompol Raden Ricky Pratidiningrat, dalam Pers Realesenya, Selasa 01 Desember 2020 menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebanyak Rp3.742.000, lapak liong fu, kartu remi, handphone, bola dadu, dan buku rekapan.

Baca Juga: Polres Singkawang Jaring 37 Tersangka Dalam Operasi Pekat Kapuas 2020

Untuk kasus Narkoba, ada tujuh kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan jenis sabu dengan berat 3 gram, 27 paket klip, tiga alat hisap, handphone dan kendaraan bermotor.

“Untuk kasus miras terdiri dari 26 kasus, tiga kasus masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan sisanya sudah masuk tahap persidangan,” ucap Wakapolres.

Dalam kasus miras ini, Polres Sambas berhasil mengamankan 26 tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak 555,3 liter arak putih, dan puluhan minuman beralkohol berbagai merek.

Baca Juga: Enam Muda Mudi di Kota Serang Terjaring Operasi Pekat

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap adalah kasus prostitusi, dimana Polres Sambas berhasil mengungkap 22 kasus dari 3 laporan polisi dan 19 kasus diselesaikan dengan surat pernyataan bermaterai.

“Untuk kasus prostitusi, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti uang tunai, bil hotel, akta kelahiran dan beberapa pakaian. Kasus prostitusi ini bukan jaringan online, namun melalui mucikari,” jelasnya.

Didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Ops, Wakapolres melanjutkan, kasus premanisme yang berhasil diungkap Polres Sambas yakni pencurian tujuh kasus dimana enam diantaranya merupakan laporan polisi dan satu kasus diselesaikan dengan ernyataan bermaterai.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dari Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Satpol PP Sidoarjo

Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp \22.654.000, 4 unit handphone, sepada motor dan karung plastik.

“Sedangkan kasus petasan, kami berhasil mengamankan 213 bungkus petasan jenis korek api dan 30 bungkus petasan merek happy flower. Untuk kasus senjata tajam, kami mengamankan satu orang dengan barang bukti satu buah bila arit,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler