Misteri Kematian Bocah 7 Tahun di Singkawang, Polisi Masih Tunggu Saksi Ahli

4 Desember 2020, 18:37 WIB
Kapolres Singkawang saat menunjukan barang bukti /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi ahli terkait kematian bocah berusia 7 tahun yang sempat menghebohkan warga Kota Singkawang beberapa hari belakangan ini.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat 04 Desember 2020, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kematian yang tidak wajar di kelurahan Sijangkung.

"Dari laporan tersebut, anggota Sat Reskrim mendatangi TKP dan melihat kondisi jenazah dalam keadaan berpakaian bagus dan akan siap diberangkatkan ke yayasan," ungkap Kapolres Singkawang.

Baca Juga: Bocah Usia 11 Tahun Tewas usai Menembak Diri Sendiri saat Ikuti Zoom Class

Saat itu, Ibu tiri korban mengatakan bahwa anaknya meninggal karena sakit. Namun ketika anggota melakukan observasi, ditemukan luka lebam akibat benda tumpul, sehingga pihak kepolisian melakukan visum luar.

“Awalnya ibu korban tidak mau. Tetapi anggota tetap melakukan visum terhadap kondisi jenazah korban," terangnya.

Pada tanggal 27 Desember 2020, Polres Singkawang resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ibu tiri korban.

Baca Juga: Ini Pengakuan Ayah Korban Bocah 7 Tahun yang Tewas

"Berdasarkan otopsi dan hasil visum luar, ditemukan luka trauma akibat hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban, dan ibu tiri korban juga mengaku dua hari sebelumnya ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, dengan menggunakan patahan hanger, dan HP yang dipukul di bagian kepala korban," katanya.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil otopsi dokter menyatakan, bahwa korban mati lemas, karena kehilangan oksigen.

“Ini yang akan kami perdalam dan pertajam dengan memintai keterangan ahli, kondisi apa yang mengakibatkan seseorang mengalami mati lemas,” terangnya.

Baca Juga: Ditinggal Ibu Angkat Jemuran, Bocah 2 Tahun Ini Digigit Ular hingga Tangannya Membengkak

Apalagi, berdasarkan fakta - fakta yang ada, ibu tiri korban melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan ditemukan meninggal dunia.

“Makanya kami meminta keterangan dari saksi ahli dan meminta keterangan dari ahli Forensik untuk meminta hasil otopsi tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, ibu tiri korban akan disangkakan dengan pasal 80, Undang Undang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

Saat ini, pihak Polres Singkawang akan terus memintai keterangan ahli dari dokter forensik, kendati hasil autopsi sudah keluar.

"Meski hasil otopsi sudah keluar, namun kami tetap memintai keterangan ahli," tuturnya.

Berdasarkan keterangan sementara, ibu tiri korban mengaku dua hari sebelum meninggal mengalami ketidak-stabilan emosi, sehingga dirinya khilaf dan memukul korban.

Baca Juga: Sudah Sebulan Lebih 3 Bocah Hilang di Perkebunan Kelapa Sawit, Keluarga Yakin Anaknya Masih Hidup

Sebelumnya, Siao Lang bocah berusia 7 tahun ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi luka di beberapa bagian, diduga nocah tersebut telah dianiaya oleh ibu tirinya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler