Martin Rantan - Farhan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Ketapang

17 Desember 2020, 17:59 WIB
Penandatanganan berita cara hasil rapat pleno KPU Ketapang /Rossi Yulizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sesuai dengan penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Rabu 16 Desember 2020, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Ketapang Martin Rantan dan Farhan berhasil meraih suara terbanyak dalam pelaksanaan Pilkada Ketapang yang berlangsung 09 Desember 2020 lalu.

Paslon petahana ini meraih suara terbanyak yakni dengan 100.403 suara

Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang digelar KPU Ketapang dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 17.35 WIB.

Sementara proses finalisasi Sirekap rampung pukul 21.12 WIB dan rapat pleno secara umum baru sepenuhnya ditutup hingga  pukul 22.50 WIB.

Baca Juga: Hasil Pleno KPU, Ini Pemenang Pilkada Serentak 2020 di Sekadau

Dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang, Martin-Farhan menang di 12 kecamatan, diantaranya Kecamatan Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Dari data KPU Kabupaten Ketapang, suara sah sebanyak 243.622 suara, sedangkan yang tidak sah sebanyak 5.915 suara. Sementara untuk total suara sah dan tidak sah yakni 249.537

Untuk perolehan suara masing-masing Paslon diantaranya untuk perolehan suara Paslon nomor urut 1 yakni Iin Solinar dan Rahmad Sutoyo mengumpulkan 13.993 suara, Paslon nomor urut 2 Junaidi dan Sahrani meraih 74.116 suara, Paslon nomor urut 3 Eryanto dan Mateus Yudi meraih 55.060 suara.

Baca Juga: [PILKADA 2020] Ibnu dan Arifin Peroleh Suara Tertinggi di Banjarmasin Versi KPU

Saat diwawancarai tim liputan Warta Pontianak usai pleno, Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengaku kalau pihaknya telah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing Paslon yang dihadiri pihak terkait mulai dari para saksi Paslon hingga Bawaslu Ketapang.

"Penetapan perolehan suara sudah kami tetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi yang di finalisasi Sirekap rampung pukul 21.12 Wib," kata Tedi, Rabu 16 Desember 2020 malam.

Tedi menjelaskan, hasil rekapitulasi perolehan suara dapat dilihat oleh masyarakat luas baik melalui laman KPU Ketapang maupun yang ditempel di papan pengumuman di Kantor KPU Ketapang.

Baca Juga: Kesuksesan Pilkada Tertib Tuai Apresiasi Banyak Pihak

"Hasil pleno rekap penetapan perolehan suara akan kami laporkan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk penetapan calon terpilih kita menunggu apakah akan ada gugatan ke MK atau tidak," jelasnya.

Kalau ada gugatan, Tedi menambahkan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman namanya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika dalam BRPK KPU Ketapang tidak masuk, maka KPU Ketapang harus menetapkan calon terpilih maksimal lima hari setelah dikeluarkannya BRPK tersebut.

"Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. Penetapannya sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa," tambahnya.

Baca Juga: Mendagri: Pilkada Penuh Terobosan dan Pemilih Patuhi Protokol Kesehatan  

Lebih lanjut, terkait angka partisipasi pemilih pada Pilkada Tahun 2020 ini, terjadi peningkatan angka partisipasi dibandingkan pada Pilkada Tahun 2015 dan Pilgub Tahun 2018 lalu.

"Untuk partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,26 persen lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2015 hanya 56,26 persen dan Pilgub 2018 sekitar 68 persen," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler