Ada Pelanggaran, KPU Sulteng Sebut 18 TPS Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 12 Desember 2020, 17:09 WIB
Seorang pemilih sedang mencari namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di salah satu TPS kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Gubernur/Wakili Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, Rabu (9/12/2020).
Seorang pemilih sedang mencari namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di salah satu TPS kota Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Gubernur/Wakili Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020, Rabu (9/12/2020). /ANTARA/Moh Ridwan/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan sekitar 18 TPS di provinsi ini bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Berdasarkan rekomendasi Panwaslu masing-masing kecamatan, maka dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dihubungi di Palu, Sabtu 12 Desember 2020 sebagaimana diberitakan wartapontianak.pikiran-rakyat.com dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, atas dasar itu KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara.

Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU, seperti Parigi Moutong pada TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/12), kemudian ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

"Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu," ujar Tanwir.

Anggota KPU Sulteng Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang, di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai masing-masing satu titik, kemudian Morowali Utara dan Sigi tiga titik serta Kabupaten Poso tujuh titik.

KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat harus tetap terjaga dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak terjadi kelalaian yang berulang.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Ada 58 TPS Direkomendasikan Pungut Ulang dan 48 TPS Hitung Ulang

"Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima.

Dia juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.

Ia menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagai mana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada 2020 yakni 77,5 persen.

"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," demikian Halima.***

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x