Lakukan Pencurian di 23 TKP di Singkawang, Akhirnya MN Dibekuk Polisi

2 Februari 2021, 16:08 WIB
Tersangka (duduk) bersama barang bukti hasil curiannya /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang kerab beraksi di wilayah hukum Polres Singkawang.

Tersangka berinisal MN ini diamankan di rumahnya yang beralamat di jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Tengah, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya yang disimpan di rumah milik tersangka.

Baca Juga: Pencurian Kucing Marak di Medan, Kepala Dipenggal dan Dagingnya Diduga Dijual

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban pada tanggal 22 Januari 2021. Dimana korban melaporkan telah kehilangan alat pancing miliknya yang nominalnya cukup banyak.

"Dari laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MN di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti alat pancing milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa 2 Februari 2021.

Tidak sampai disitu, jelas Tri, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas kepolisian berhasil menemukan banyak barang bukti lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong di Pontianak, Pelaku Masuk dari Jendela Samping

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang - barang yang ada di rumahnya adalah barang hasil kejahatan tersangka," katanya.

Tri juga mengakui bahwa tersangka telah melakukan perbuatnya di 23 TKP sepanjang tahun 2020.

"Dari 23 TKP, Kami menerima 5 laporan Polisi, dan menerima 7 pengaduan yang cocok dari pengakuan tersangka. Namun masih ada 11 laporan yang belum kami dapat tentukan TKP-nya, karena masih belum menerima laporan kejadian yang dilaporkan ke Polres Singkawang," terangnya.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Genset

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Singkawang dan diancam hukuman penjara 7 tahun.

"Tersangka MN akan kita kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler