Kesal Dengan Ibu Tiri, Adik Tiri Jadi Sasaran Pencabulan Kakak Tiri

3 Februari 2021, 20:16 WIB
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AR, yang diduga melakukan pencabulan terhadap adik tirinya yang masih berusia 5 tahun.

AR diamankan unit PPA di rumahnya, yang berada di Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 26 Januari 2021 di rumah korban.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

"Terungkapnya kasus pencabulan ini berdasarkan laporan ibu korban, yang mendapati anaknya mengeluh kesakitan pada kemaluannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Rabu 3 Februari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

"Setelah kita selidiki, pelaku merupakan kakak tiri korban yang masih berusia 14 tahun. Hal ini dilakukan pelaku lantaran kesal dengan ibu tirinya tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

Lebih lanjut Tri mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap adik tirinya sebanyak sepuluh kali.

"Sementara terkait modus pelaku melakukan pencabulan masih di dalami, karena kita baru mengetahui pada tanggal 26 Januari 2021. Yang jelas apakah pelaku melakukannya dengan iming - iming atau ancaman, itu masi kita dalami," terangnya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AR akan diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milyar.

Baca Juga: Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

"Lantaran tersangka merupakan anak – anak, maka proses hukum yang kita lakukan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan seterusnya, berpedoman pada sistem peradilan anak yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012," terangnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler