Tuntaskan Masalah Pertanahan, Pemkot Pontianak Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

5 Februari 2021, 16:57 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Wali Kota Pontianak /Jemi Ibrahim/Humas Pemkot Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak berencana membentuk tim gugus tugas reforma agraria. 

Selain Kantor Pertanahan, tim ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak di antaranya Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan serta perbankan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini diharapkan bisa mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota lengkap dalam menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sadis! Pria Ini Todongkan Pisau dan Bawa Kabur Handphone Korbannya untuk Beli Narkoba 

“Mudah-mudahan dengan adanya tim ini permasalahan tanah di Kota Pontianak secara bertahap bisa diselesaikan," kata Edi usai pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Jumat, 5 Februari 2021.

Selanjutnya, Edi menilai, ada dua titik lokasi yang akan diusulkan dalam program ini, yakni di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru. Tim yang terbentuk nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah tersebut. 

“Misalnya terkait tumpang tindih sertifikat, lalu sertifikat milik orang tetapi masyarakat menduduki secara de facto. Sehingga hal ini yang akan diselesaikan secara bertahap," terangnya.

Baca Juga: KPPAD Kalbar dan Polsek Pontianak Selatan Amankan Sepuluh Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online

Kemudian, disampaikannya pula aset tanah yang dimiliki Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat seperti pada bangunan gedung kantor, sekolah dan lainnya. Untuk itu, dalam rangka penertiban aset, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk membenahinya. 

“Kita akan benahi semuanya untuk disertifikatkan," ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. 

“Dalam SK Tim ini diketuai oleh Wali Kota Pontianak," ujarnya.

Baca Juga: Edi Kamtono: Gedung Perbelanjaan Kapuas Indah Miliki Nilai Ekonomi Tinggi

Dirinya mengungkapkan, tim ini akan mulai aktif setelah SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria pada bulan Maret mendatang. 

“Setelah tim ini terbentuk, tugas yang akan dilakukan adalah menata dan memediasi beberapa lokasi yang telah ditunjuk," beber Sigit.

Ditambahkannya, program yang dilaksanakan di wilayah Kota Pontianak memang berbeda dengan apa yang dilaksanakan di wilayah kabupaten lainnya. Hal ini dikarenakan Kota Pontianak sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha yang bisa diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Terima 10.400 Vial Vaksin, Edi Kamtono : Besok atau Lusa Kita Gunakan Untuk Nakes

“Kita di sini fokus kepada penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat secara banyak," tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkot Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler