Tenun Sidan Kapuas Hulu Diklaim Malaysia, Kadisnakertranis: Banyak Hasil Karya Tak Terdaftar di HKI

17 Februari 2021, 16:40 WIB
Kerupuk Basah salah satu hasil karya masyarakat Kapuas Hulu yang harus didaftarkan HKI /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Masih banyak hasil karya masyarakat daerah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang masih belum terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kemenkumham. 

Di antara hasil karya dan kekayaan Kabupaten Kapuas Hulu yang belum terdaftar HKI diantaranya Ikan Arwana, Kerupuk Basah, Madu, Hasil Tenun Sidan dan lainnya. 

"Yang baru terdaftar dalam HKI itu Beras Seluang atau Raja Uncak," kata Iwan 

Setiawan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertranis) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 17 Februari 2021. 

Baca Juga: Tak Pernah Berfungsi, Traffic Light di Putussibau Hanya Pajangan

Iwan menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sudah mengusulkan HKI untuk Kerupuk Basah, namun belum keluar karena ada kendala.

"Rencana yang mau kita usulkan untuk terdadtar HKI ini adalah Tenun Sidan. Karena Tenun Sidan ini mulai diklaim Malaysia," ujarnya. 

Iwan menjelaskan, tidak semua hasil karya maupun kekayaan di Kapuas Hulu ini harus mereka yang mengusulkan untuk mendapatkan HKI ini.

Baca Juga: 9 Kecamatan di Kapuas Hulu Miliki Potensi Tambang Emas, Polisi: Banyak Aktivitas PETI

"Misal Ikan Arwana, harus Dinas Perikanan yang mengusulkan HKI nya. Begitu juga dengan madu bukan kami yang harus mengusulkan HKI tersebut. Saat ini kami hanya ada dua yang diusulkan terdaftar HKI yakni Kerupuk Basah dan Tenun Sidan," jelas Iwan. 

Iwan menyampaikan, Hak Kekayaan Intelektual itu sangat penting bagi daerah Kapuaa Hulu, karena masih banyak sekali hasil karya atau kekayaan Intelektual di Bumi Uncak Kapuas tidak terdaftar sama sekali, baik di sektor pertanian, makanan dan karya seni serta masih banyak lagi di sektor lainnya.

"Kita akan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak Intelektualnya dan mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual daerah," ungkap Iwan.

Baca Juga: Satu Desa di Kapuas Hulu jadi Sasaran TMMD 110 

Dengan mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, tentunya akan berdampak kepada daya saing masyarakat untuk pembangunan daerah dan sebagai pengakuan hasil karya yang dimiliki seseorang guna tidak ada pengakuan hasil karya dimilikinya diakui oleh orang lain. 

"Kegunaan Hak Kekayaan Intelektual jika di daftarkan orang lain tidak bisa mengaku-mengaku hasil karyanya dan orang yang menciptakan karya itu sendiri akan mendapatkan royalti setiap orang yang menggunakan hak ciptanya jika di produksi atau dijual. Ini akan meningkatkan daya saing di masyarakat," tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler