TBBR Perjuangkan Pengakuan Hutan Adat Punan Hovongan

22 Februari 2021, 16:15 WIB
Penandatangan Kesepakatan DPRD Kapuas Hulu, TNBKDS, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan TBBR dalam memperjuangkan Pengakuan Hutan Adat hingga Kementriaan Lingkungan Hidup /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Perjuangan masyarakat Dayak Punan Hovongan Hulu Kapuas, Kabupaten Kapuas Hulu dalam menuntut hak - hak hutan adat mereka didengar dan disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Melalui Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), masyarakat Punan Hovongan mendatangi kantor DPRD Kapuas Hulu, Senin 22 Februari 2021.

Kedatangan TBBR ini menyampaikan aspirasi mereka terhadap hutan adat mereka yang ditetapkan dalam kawasan Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (TNBKDS) selama ini.

"Tadi kita sudah ada putusan berita acara dimana pengakuan hak - hak hutan adat Punan Hovongan ini akan kita teruskan dan akan kita urus. Dan ini didukung oleh TNBKS untuk mengikuti proses sesuai Undang - undang berlaku kepada Kementrian Lingkungan Hidup," kata Agustinus Ketua Umum TBBR, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Agustinus menyampaikan, atas apa yang dilakukan TBBR hari ini, sudah ada respon yang  baik dari Pemerintah, DPRD maupun TNBKDS supaya pengakuan hak - hak adat Dayak itu betul - betul diakui oleh Negara.

"Karena selama ini masyarakat jauh hari hadir sebelum adanya wilayah TNBKDS ini. Kita berharap kepada pihak - pihak yang mendukung ini kami ucapkan terima kasih. Semoga proses ini menjadi pembelajaran sehingga hutan adat dikembalikanlah kepada masyarakat," jelasnya.

Agustinus menyampaikan, adanya putusan ditingkat Kabupaten terhadap hutan adat ini sedikit membuat lega masyarakat Punan Hovongan.

Baca Juga: PLN Kalbar Nyalakan Listrik di Dusun Geruguk Kapuas Hulu

"Kami minta ini terus dikawal betul - betul sehingga bisa mencapai titik yang diinginkan atau masyarakat itu diberi pengakuan hak hutan adat. Kami juga akan terus mengawal ini hingga status hutan adat dikeluarkan," ujarnya.

Kepala Desa Tanjung Lokang, Martinus Yunida mengharapkan atas apa yang disuarakan oleh masyarakat Hulu Kapuas hari ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memperjuangkannya.

"Selama ini masyarakat kami ada rasa takut dalam mengelola hasil hutan yang ada karena hutan kami ini masuk dalam kawasan hutan atau masuk wilayah TNBKDS," ujarnya.

Baca Juga: 1.409 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin Tahap Pertama

Selama ini kata Martinus, sejak wilayah hutan mereka masuk kawasan konservasi, ada beberapa proyek pembangunan yang dilakukan oleh pihak TNBKDS, namun banyak yang tidak jelas.

"Pembangunan yang masuk itu tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, seperti pembangunan resort TNBKDS, listrik, pembangunan air bersih dan lainnya," kesalnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menyampaikan, aksi yang dilakukan TBBR hari ini dianggap ada hikmahnya karena selama inikan yang rasakan memang program pemerintah itu bagus tapi implementasi pelaksanaan undang-undang ke bawah ini yang kadang-kadang tidak nyambung disesuaikan dengan kondisi daerah lain. Sementara kultur budaya daerah Kapuas Hulu ini berbeda.

Baca Juga: KPH Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mobil Terbakar

"Ini sebenarnya bukan masalah TBBR atau masyarakat Punan Hovongan saja yang tidak suka dengan TNBKDS. Sementara kecamatan lain suka dengan TNBKDS. Berarti ini ada apa, mungkin ada hak - hak masyarakat yang sudah menjadi kearifan lokal turun temurun yang tidak menggangu ekosistem yang berlebihan namun dilarang pemerintah. Kalau kita mau jujur kenapa perkebunan sawit itu bisa, tentunya inikan menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat," jelas Kuswandi.

Kuswandi mengatakan, meskipun Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam cagar bipsfer dunia, namun jangan sampai Pemerintah Daerah ini terbelenggu dengan kawasan konservasi ini sementara masyarakat dibawah berteriak.

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Periksa Kadis Perikanan Terkait Dugaan Korupsi Ikan Arwana

"Sebenarnya adanya TNBKDS itu bagus, namun ada hak - hak masyarakat adat yang dilanggar mereka. Sehingga masyarakat yang tinggal dalam kawasan konservasi ini belum sejahtera.Tentunya ini harus menjadi evaluasi," ujarnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, dengan adanya putusan - putusan dalam memperjuangkan hak hutan adat, sebagai Ketua DPRD Kapuas Hulu, dirinya akan mengawal masalah ini hingga Kementrian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: BPBD Kapuas Hulu Ingatkan Warga Teluk Sindur Waspada Longsor

"Maka dari itu mari kita kawal pengakuan hutan adat ini," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler