Pekerja Kantoran Hingga Pedagang Sayur Bisa Lewati Pos Penyekatan Batu Layang, Ini Penjelasannya

6 Mei 2021, 14:43 WIB
Pos penyekatan mudik di Terminal Batu Layang Pontianak /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, tidak semua jenis kendaraan diberhentikan di Pos Penyekatan di batas daerah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah, tepatnya di Terminal Batu Layang.

“Yang diberhentikan hanya kendaraan pribadi, kalau (kendaraan membawa) obat, truk usaha, itu nggak,” kata Sidiq kepada wartawan, Kamis 6 Mei 2021.

Mengenai permasalahan masyarakat yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas tinggi antar Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Pontianak memberikan kelonggaran. Sehingga yang menjadi penekanan yakni larangan masyarakat untuk mudik.

“Jadi sebenarnya, pesan pemerintah agar masyarakat jangan mudik, artinya jangan pulang kampung, tapi kalau dia orang Pontianak kerjanya di Wajok atau paling jauh kerjanya di Sungai Pinyuh dia bolak-balik, itu bukan mudik,” terang Sidiq.

Baca Juga: Pos Penyekatan Mudik di Batu Layang Sudah Beroperasi, Sidiq: yang Masuk ke Pontianak Langsung di Swab Antigen

Namun, Sidiq menyampaikan, ada syarat agar masyarakat tersebut dapat lolos dan melanjutkan perjalanan pada pemeriksaan di Pos Batu Layang. Salah satunya adalah, warga yang bersangkutan dapat menunjukkan surat keterangan dari kantor atau dari lurah setempat.

“Kalau memang kondisi begitu, kalau dia kantor semestinya dia menunjukkan bahwa dia itu memang pekerja, misalnya di Sungai Pinyuh tapi penduduk Kota Pontianak yang setiap harinya bolak-balik, tunjukan aja itu. Contoh lebihnya lagi misalnya dia penjual sayur, minta surat dengan lurahnya bahwa dia profesinya memang penjual jadi bolak-balik,” papar dia.

Sebelumnya, dia menuturkan, warga Kota Pontianak yang nekat ingin mudik keluar Kota Pontianak akan diberhentikan dan kemudian diarahkan untuk putar balik.

Baca Juga: Tiadakan Program Mudik Gratis, Jasa Raharja Bagikan Pulsa Kuota Gratis Rp150 Ribu ke Masyarakat

“Kalau dia mau keluar dari Kota Pontianak mau mudik, itu artinya keluar Kota Pontianak, karena wilayah masih dekat disuruh putar balik, tidak di Swab langsung putar balik,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang berasal dari Kabupaten/Kota lain yang ingin masuk Pontianak melewati pos Batu Layang, maka akan dilakukan pemeriksaan Swab Antigen.

Nantinya hasil Swab Antigen tersebut menunjukan positif, maka warga tersebut dilakukan isolasi di rumah isolasi yang disediakan pemerintah Kota Pontianak.

Jika hasil dinyatakan negatif, maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Saksikan Mata Najwa 'Putar Balik Mudik' di Trans 7 Hari Ini, Berikut Jadwal Acara untuk Rabu 5 Mei 2021

“Tapi kalau negatif, karena dia sudah sampai di sini, misalnya orang Sintang atau Putussibau sudah sampai di Pontianak, nggak mungkin lah dia balik ke sana, jadi dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan di Kota Pontianak. Yang penting dia masuk Kota Pontianak dalam kondisi sehat,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler