Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg Jaringan Internasional

29 Mei 2021, 13:02 WIB
Kapolres Sambas didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba menunjukkan BB narkoba jenis sabu pada pers rilis /Indra Nova/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Satuan Narkoba Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih atau tepatnya 1.131,5 gram.

Dalam peristiwa tersebut, aparat menangkap seorang pria berinisial A, warga Jakarta yang merupakan tersangka pemilik sabu tersebut. Kapolres Sambas AKBP. Robertus B Herry AP menjelaskan, pelaku berasal dari Jakarta yang ditangkap anggotanya ini termasuk jaringan internasional antar negara.

“Tersangka merupakan jaringan narkoba internasional,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tersangka membawa narkoba jenis sabu dan langsung ditindaklanjuti Anggota Satnarkoba Polres Sambas.

Baca Juga: Motif Pembunuhan di Sambas, Pelaku Sakit Hati karena Kekasihnya Mengaku Janda Ternyata Istri Orang 

Senin 24 Maret 2021, tersangka ditemukan saat berjalan di tepi jalan raya Dusun Jawa RT. 001 RW. 001 Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa penangkapan tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan di tepi jalan.

“Tersangka kemudian langsung kami amankan beserta barang bukti yang dibawanya,” terang Kapolres.

Saat digeledah, di dalam tas tersangka ternyata ditemukan narkoba yang di duga jenis sabu yang dikemas dalam 9 bungkus plastik yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 1.131,5 gram.

Selain itu aparat kepolisian juga menyita barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Usai Berhubungan Intim, Pria Beristri di Sambas Ini Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Cuka Getah

“Dari penangkapan tersangka, kami juga menangkap seorang tersangka lainnya, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan dari kasus ini,” ujar Kapolres.

Pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler