Pengadilan Agama Putussibau Catat 282 Janda di Kapuas Hulu  

10 Juni 2021, 16:37 WIB
ilustrasi perceraian /Geralt/pixabay/geralt-9301

 

WARTA PONTIANAK - Tercatat 282 wanita yang menjanda di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 10 Juni 2021. Tercatatnya wanita yang menjanda pada putusan gugatan cerai yang dikabulkan di Pengadilan Agama terhitung sejak 2020 hingga saat ini.

Baca Juga: JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

282 janda itu pun yakni terdiri dari 77 istri dicerai talak oleh sang suami, dan 191 istri yang menggugat suami.

"Ini data yang kita pegang dari tahun 2020 hingga saat ini," kata Bara Muhammad Hilma salah satu Hakim PA Putussibau, Kamis 10 Juni 2021.

Bara menyampaikan, rata-rata usia wanita yang menggugat atau digugat dalam dalam perkara perceraian ini dengan rata-rata usia  25-40 tahun.

"Ada dua faktor penyebabnya penyebab perceraian pasangan suami-istri di Indonesia ini terjadi," ucapnya.

Baca Juga: Tutup Pelatihan Dasar CPNS 2019, Bupati Harap CPNS Berinovasi 

Bara menjelaskan, dua faktor itu yakni pertama perselisihan atau pertengkaran dan yang kedua salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.

Lanjut Bara, untuk faktor perselisihan dan pertengkaran itu yakni disebabkan oleh ekonomi, ketidakcocokan lagi baik kepada pasangan maupun keluarga pasangan, selain itu adalah karena pihak ketiga alias yang buming disebut Pelakor.

"Yang menggugat rata-rata adalah wanita ketimbang lagi," tuturnya.

Berdasarkan pengalamannya saat menjadi hakim dalam perkara perceraian, Ia mengatakan ketika dikabulkan perceraian itu, dengan ending menangis dari kedua belah pihak atau salah satu pihak.

Baca Juga: Dishub Kapuas Hulu Segera Tetapkan Aturan ODOL

"Pasti ada yang menangis," ucapnya.

Namun Bara mengatakan, perkara perceraian terakhir saat dirinya menjadi hakim, ada salah satu pasangan yang ketika dikabulkan gugatan cerainya, malah minta dibatalkan.

"Kita selalu menanyakan, yakin mau diputus, ketika kita kabulkan malah minta dibatalkan," ucapnya.

Sambung Bara, sebelum dilakukan sidang ketika gugatan masuk, pihaknya senantiasa melakukan mediasi terlebih dahulu, namun sedikit sekali yang berhasil dilakukan mediasi agar tidak diteruskan ke persidangan.

Baca Juga: Dua Warga Perbatasan Indonesia-Malaysia Serahkan Senpi Rakitan ke Kodim Putussibau

"Kita tetap mediasi antara kedua pihak, tapi memang sedikit sekali yang sepakat untuk bersama lagi," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler