Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahong Tidak Terima

13 Agustus 2021, 19:55 WIB
rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata api di Jalan Sultan Muhammad, Pontianak, Jumat 30 Agustus 2021. /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Kasus penganiayaan antara The Khoen Nam alias Anam dan Gori Gurnadi alias Ahong berujung dengan keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Anam dilakukan pada tanggal 18 Juli 2021. Sedangkan Ahong ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2021, atau tepatnya malam setelah Polresta Pontianak melakukan reka ulang adegan kasus tersebut.

Atas penetapan status tersangka tersebut, penasehat hukum Gori Gusnadi alias Ahong, Meiske T Korengkeng merasa keberatan. Ia merasa kliennya menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh Anam.

Baca Juga: Financial Fair Play Menanti, Mampukah PSG Pertahankan Semua Pemain Bintang

“Klien kami tidak melakukan pemukulan dan itu sudah tertuang dalam rekonstruksi pada 30 Juli lalu,” ujarnya Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Meiske, dalam rekonstruksi yang telah dilakukan, tergambar jelas bahwa kliennya dipukul menggunakan gagang pistol oleh Anam yang mengakibatkan luka di bagian telinga sebelah kiri.

“Klien kami yang menjadi korban, lalu ditetapkan sebagai tersangka?” katanya heran.

Untuk itu, pihaknya selaku penasehat hukum akan menyiapkan bukti dan saksi untuk mengawal kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Usia Balita hingga SMA akan Terima Bantuan Uang Tunai, Risma: Masih Didata

Seperti diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat 16 Juli 2021 berawal ketika Ahong yang ingin membuka tokonya. Namun, karena truknya berada di depan ruko, ia pun memindahkan truknya itu ke parkiran di depan ruko lain, tepatnya ruko milik Anam.

Tidak lama kemudian, Anam hendak keluar menggunakan mobil, namun ia merasa dihalangi oleh truk Ahong, sehingga ia pun menyuruh seorang karyawan untuk meminta Ahong memindahkan mobilnya.

Ahong pun keluar dari rukonya dan menuju truknya. Saat itulah terjadi pertikaian. Menurut Ahong, Anam saat itu meneriakinya dan kemudian mengeluarkan pistol dari pinggangnya lalu memukulkan gagang pistol tersebut ke telinga Ahong. Akibat dari kejadian itu, Ahong mengaku telinganya terluka. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.

Baca Juga: Pertamina Berikan Bantuan Sarana Kebersihan ke DLH Sintang

Sementara itu, kejadian menurut Anam adalah berawal ketika ia meminta karyawannya untuk memberitahu Ahong memindahkan truk yang menghalangi mobil Anam yang akan keluar.

Lalu kemudian, Ahong langsung memukul Anam hingga tersungkur. Merasa posisinya terdesak, Anam pun langsung mengeluarkan pistol dari balik baju dan memukulkannya ke Ahong.

Atas peristiwa itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Anam menjadi tersangka atas laporan Ahong. Ahong menjadi tersangka atas laporan Anam.****

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler