Berdalih dapat Menyembuhkan Penyakit, Seorang Pria Malah Cabuli Wanita di Penginapan

30 Agustus 2021, 15:11 WIB
Tersangka pencabulan aaat berada di Mapolres Singkawang /Warta pontianak/

WARTA PONTIANAK - Berdalih dapat mengobati penyakit. Seorang pria paruh baya berinisial AL malah melakukan perbuatan asusila kepada seorang wanita berusia 20 tahun di kota Singkawang. 

AL tega mencabuli wanita muda dengan alih-alih dapat mengobati penyakit. Namun malah melakukan pencabula disalah satu penginapan di kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal tanggal 6 Agustus 2021 di salah satu penginapan di kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah. 

Baca Juga: Muak jadi korban banjir, Warga Lapor ke Polres Kayong Utara

"Dengan mengatakan korban memiliki penyakit. tersangka kemudian mengaku dapat menyembuhkan penyakit yang diderita. Kemudian tersangka membawa korban ke salah satu penginapan," katanya.

Di penginapan itulah korban kemudian melancarkan aksinya dengan mengatakan bahwa penyakit tersebut dapat disembuh kan dengan membuka baju dan celana korban.

"Tersangka Kemudian menyuruh korban membuka baju. Awalnya korban tidak mau membuka baju. Dengan alasan jika tidak di buang maka korban bisa gila. Korban pun mengikuti perintah tersangka," jelas David.

Baca Juga: Warga Minta Pelaku PETI Ditangkap Polisi Dibebaskan

Usai membuka baju, tersangka kemudaian meraba payudara korban. Serta menyuruh korban membuka celana yang di pakai. Namun korban tidak mau. 

"Kembali dengan kata-kata jika tidak di sembuhkan maka korban bisa gila. Dan tersangka juga mengaku sebelumnya pernah menyembuhkan wanita lain dengan mengambil penyakit dari vaginanya. Korban pun mau menuruti perintah tersangka dan kembali membuka celana yang di gunakan oleh korban," katanya.

Usai membuka celana korban, kata David  kemudian tersangka AL melancarkan aksinya dengan mengorek vagina nya dengan dalih mengeluarkan penyakit.

"Saat itulah tersangka Kemudian membuka celana dan menyuruh korban berbaring di kasur. Di mana awalnya korban tidak mau. Namun di paksa dengan memegang kedua tangan korban. Dan terjadi tindakan asusila," terangnya. 

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti kemudian di amankan di mapolre Singkawang. 

"Tersangka kita kenakan pasal 285 atau pasal 280 KUH dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu: TBBR Sangat Membantu Masyarakat Adat

Hingga kini korban mengalami trauma dan ada pendampingan dari dinas Sosial untuk mengetahui psikologis korban.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler