Wanprestasi Karena Berhenti Sepihak, Pengamat Hukum: SBI Bisa Dituntut

- 30 Agustus 2021, 10:41 WIB
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum, Herman Hofi Munawar /Dokumen pribadi/

WARTA PONTIANAK – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai, penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.

Terlebih, jika ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SSI dianggap wanprestasi karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

"Namun, dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana,” kata Herman kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, saat ini, kedua belah pihak memang sedang saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.

Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang. Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan atau melaksanakan namun tidak sesuai yang dijanjikan, atau membatalkan hubungan kerja sepihak.

Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Tak akan Proses Hukum Kasus Mural '404:not found'

Dasarnya , perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Perjanjian sendiri, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Dia mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan, sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelas Herman.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x