Warga Minta Pelaku PETI Ditangkap Polisi Dibebaskan

- 30 Agustus 2021, 14:21 WIB
Polisi saat melakukan penertiban PETI di Kecamatan Pengkadan
Polisi saat melakukan penertiban PETI di Kecamatan Pengkadan /Reskrim Polres Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Diamankannya 4 warga Kecamatan Pengkadan yang merupakan pelaku PETI oleh polisi di Dusun Semelangit, Desa Sirajaya, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu 25 Agustus 2021 kemarin mendapat respon dari masyarakat.

Warga Kecamatan Pengkadan, Albertus Anton sangat mengharapkan warganya yang ditangkap polisi tersebut dapat dibebaskan.

"Mereka yang ditangkap tersebut merupakan pemain kecil. Mesin saja masih ngutang. Mereka itu benar - benar cari makan," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 30 Agustus 2021.

Anton menyampaikan, terhadap masalah ini, dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada Polres Kapuas Hulu agar warganya yang ditangkap tersebut dapat memberikan keringanan hukuman.

Menurut Anton, pertambangan rakyat yang beroperasi di Kapuas Hulu rata - rata adalah PETI.

Baca Juga: Polres Singkawang Ringkus Bos PETI yang Diduga Mencemari Sumber Air Bersih Warga

"Menurut informasi hanya ada beberapa desa di Kecamatan Boyan Tanjung yang memiliki izin," ucapnya.

Anton mengatakan, selama ini menurutnya untuk izin pertambangan rakyat sulit untuk diurus karena memikirkan dampak negatif yang akan ditimbulkan antara lain kerusakan dan pencemaran lingkungan.

"Kerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut dapat diminimalisir. Salah satu caranya dengan membuat penampungan limbah dan penanaman pohon Kratom di areal bekas tambang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x