Sempat Kelabui Petugas, Bandar Narkotika di Singkawang Diringkus Polisi 

17 Mei 2022, 16:40 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial BTK, yang diduga merupakan bandar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dan kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

Dari tangan BTK, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 32,99 Gram, 47 butir Pil ekstasi, dua buah timbangan digital, alat hisap bong dan barang bukti lainya.

Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real dalam keterangan pers, Selasa 17 Mei 2022 mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana terdapat salah seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Sat narkoba Polres Singkawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku BTK," ujar Kompol Raden Real, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Singkawang. 

Lebih lanjut ia mengatakan, usai melakukan penangkapan terhadap BTK, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Saat hendak dilakukan penangkapan, BTK mencoba menggelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun atas kejelian anggota di lapangan, barang bukti  itu berhasil ditemukan," tuturnya.

Baca Juga: Komika Coki Pardede Diamankan Polisi Terkait Narkotika

Tidak sampai di situ, lanjut Waka Polres Singkawang, usai melakukan penangkapan, jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang kembali melakukan penggeledahan di rumah BTK yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari penggeledahan di rumah pekau, polisi menemukan 15 paket sabu, 47 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan digital, satu buah Bong, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainya," ungkap Waka Polres Singkawang.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Singkawang guna penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika di MK, Ahli asal Inggris Jelaskan Manfaat Ganja Medis

"Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler