Bocah di Sambas Dianiaya Anak Tiri Gunakan Kayu Panjang Ukuran 60 Cm

7 Juni 2022, 18:48 WIB
Korban saat mendapatkan perawatan intensif /Jai/

WARTA PONTIANAK - Seorang bocah di Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mengalami sakit dan luka memar, diduga mengalami tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Ayah tiri korban berinisial RY diduga menganiaya korban menggunakan tangan dan kayu kecil berukuran panjang 60 cm.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius sehingga memerlukan perawatan medis yang lebih intensif.

Saat ini korban masih dirawat di RSUD Abdul Azis Singkawang guna mendapatkan perawatan secara intensif.

Kapolsek Selakau, Iptu Saemni kepada wartawam, Selasa 7 Juni 2022 mengatakan, terbongkarnya kasus pengaiayaan terhadap anak di bawah umur ini, berdasarkan laporan dari paman korban, Mochammad yang datang ke rumah korban.

peBaca Juga: Jenguk Balita Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya, Karolin: Semua Pengobatannya Pemkab yang Tanggung

“Saat itu, korban terlihat sakit. Sehingga paman korban langsung membawa korban ke mantri untuk kemudian di bawa ke Puskesmas Selakau guna perawatan lebih lanjut,” ungkap Iptu Saemni.

Ketika dilakukan pemeriksaan, paman korban baru mengetahui jika sakit yang diderita oleh korban akibat dianiaya yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dna penyidikan, sehingga mengetahui keberadaan ayah tiri korban di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

“Kita langsung berkoordinasi dengan Polrs Kubu Raya, dan berhasil mengamankan ayah tiri korban,” katanya.

Baca Juga: Sempat Tantang Duel Hingga Prihatin Penganiayaan, Ketua DPD Parpol Ini Soroti Status Ade Armando di Medsos

Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Selakau, Kabupaten Sambas, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, akan dikenakan Undang Undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler