Usai Habisi Nyawa Istri Sendiri, Seorang Pria di Sambas Kemudian Lakukan Bunuh Diri Namun Gagal

1 Juli 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi pembunuhan wanita /Victoria_Borodinova/Pexels/

WARTA PONTIANAK – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas tewas mengenaskan diduga di tangan suaminya sendiri.

Korban yang teridentifikasi berinisial RS (25), warga Dusun Aping, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas itu ditemukan tak bernyawa di lantai dapur rumahnya pada Kamis 30 Juni 2022 dengan Luka robek, dan usus perut telah keluar.

Sementara pelaku yang diduga suami korban berinisial Am (28) usai melakukan pembunhan, mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara minun racun dan menyayat kedua belah tangannya.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala melalui Kepolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles Hutahaean mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menyebabkan korban berjenis kelami perempuan harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri.

Saat itu, lanjut Kapolsek, pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB, ketika pelapor sedang berada di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Korban yang merupakan kakak kandung pelapor menghubungi pelapor menggunakan whatsapp, agar menjemput korban guna dibawa ke Kecamatan Subah pada Kamis 30 Juni 2022.

Pelapor kemudian mendatangi korban dengan tujuan untuk menjemput korban. Setibanya di rumah korban, pelapor melihat bahwa di depan rumah Korban, telah banyak orang berkumpul termasuk petugas kepolisian sektor Sajingan Besar.

“Di dalam rumah tersebut, ditemukan korban terbaring di lantai dapur rumah dalam keadaan meninggal dunia. Dimana pada bagian perut sebelah kanan korban terdapat luka robek, dan usus perut yang telah keluar serta mengeluarkan banyak darah di lantai ruang dapur rumah,” tutur Kapolsek Sajingan Besar.

Baca Juga: Warga Jelai Hulu Ketapang Heboh Penemuan dua Mayat Diduga Korban Pembunuhan

Atas peristiwa berdarah itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sajingan Besar guna ditindak lanjuti.

Pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah suami korban kemudian diamankan, usai melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum racun.

“Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan,” kata Kapolsek Sajingan Besar.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sajingan Besar mengatakan jika pelaku akan dikenakan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Antisipasi Ancam Pembunuhan warganya oleh Iran, Israel Perintahkan Warganya Tak ke Istanbul

“Hingga saat ini, kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri,” tutup Kapolsek Sajingan Besar. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler