Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Mukum, BPN Kota Singkawang Digugat

8 Juli 2022, 18:32 WIB
Akbar Firman, selaku Kuasa Hukum Yos Purnomo /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril, Yos Purnomo terpaksa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Singkawang ke Pengadilan Negeri Singkawang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Akbar Firman mengatakan, dasar dari gugatan yang dilakukan, dimana kliennya sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan dasar bukti kepemilikan SHM Nomor 26/G/2021/PTUN.PTK.

Dalam sidang gugatan tersebut, katanya, BPN Kota Singkawang telah memberikan bukti surat (T.5) kepada PTUN, bahwa tanah milik kliennya, Yos Purnomo seluas 15.000 meter persegi yang terletak di Jalan Batu Mas, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat telah beralih menjadi nama Kuspriadi berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Iskandar SH.

Atas dasar bukti yang diberikan oleh BPN Kota Singkawang kepada PTUN Pontianak itulah, Hakim PTUN yang memeriksa perkara kliennya memberikan kesimpulan bahwa penggugat terbukti tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan SHM Nomor 2026 tanggal 3 Mei 1997, GS Nomor 4239/1995 tanggal 1 Mei 1995, luas 15.000 meter persegi, sehingga Majelis Hakim menilai penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh penggugat terindikasi tumpang tindih.

"Dengan begitu hakim PTUN menilai bahwa penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh Surat Keputusan PTUN Pontianak atas objek sengketa a quo sebagaimana yang di dalilkan oleh penggugat terindikasi tumpang tindih," kata Firman dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

Hakim juga menimbang, oleh karena penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan oleh SK PTUN atas objek sengketa sebagaimana uraian pertimbangan hukum diatas, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat telah beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sehingga atas bukti surat T.5 yang diberikan oleh BPN Singkawang kepada PTUN Pontianak, telah menyatakan jika klien kami atas nama Yos Purnomo telah menjual tanah tersebut kepada Kuspriadi. Yang mana di buku tanah itu juga telah berubah atas nama Kuspriadi. Namun klien kami masih memegang bukti sertifikat asli yang masih atas nama Yos Purnomo karena memang belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun," ungkapnya.

Baca Juga: Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Berhasil Amankan 399 Aset PLN di Kalteng

Atas putusan majelis hakim PTUN Pontianak yang menyebutkan jika kliennya tidak mempunyai legal standing atau kepentingan hukum dalam perkara tersebut, tentunya sangat merugikan kliennya baik secara materil maupun immateril.

Dia menduga jika alat bukti yang diberikan oleh BPN Singkawang ke PTUN Pontianak adalah merupakan perbuatan melanggar hukum. Sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singkawang pada Selasa (28/6) dengan Nomor Registrasi Perkara 45/Pdt.G/2022/PN Skw.

Dalam gugatan tersebut, telah dilakukan agenda mediasi oleh PN Singkawang antara BPN Singkawang dengan penggugat sebanyak dua kali namun ditolak oleh penggugat.

"Dari penolakan yang dilakukan klien kami, sehingga PN Singkawang akan melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan pada Selasa 12 Juli 2022 mendatang," jelasnya.

Gugatan dilakukan, karena pihaknya ingin ada keputusan hukum yang membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BPN Singkawang adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Karena, bukti yang diberikan oleh BPN Singkawang kepada PTUN Pontianak adalah bukti yang isinya tidak benar.

Baca Juga: Polda Banten OTT 4 Oknum Pegawai BPN dan Seorang Lurah di Lebak

"Bukti yang diberikan jelas-jelas merugikan klien kami baik secara materil maupun inmateril," tegasnya.

Penggugat, Yos Purnomo mengaku masih memegang sertifikat tanah yang di sengketakan.

"Karena saya tidak pernah menjualnya kepada siapapun," katanya.

Mengenai buku tanah yang sudah berubah nama menjadi Kuspriadi, dia juga sudah mendatangi orang yang bersangkutan.

"Dengan dibuktikan pernyataan secara tertulis dari yang bersangkutan mengaku tidak kenal saya. Yang bersangkutan juga tidak tahu namanya bisa terlibat dalam perkara ini, dan mengaku tidak pernah membeli tanah dengan saya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, dia menduga adanya pemalsuan buku tanah yang dilakukan oleh BPN Singkawang.

"Karena sertifikat yang asli masih ada dengan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Buron Sejak Tahun 2020, Mantan Kepala BPN Sanggau Dibekuk Kejati Kalbar di Bogor

Sementara itu, Kepala BPN Kota Singkawang, Marihot Gultom saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di Pontianak.

"Saya lagi di Pontianak, intinya memang ada Yos Purnomo mengajukan gugatan di PTUN dan PN Singkawang," katanya.

Di samping itu juga, ada penanganan dari Polda dan Kejati Kalbar atas adanya dugaan tindak pidana terkait perkara ini.

"Kemudian pada Selasa, 5 Juli 2022 Tim dari Kejati Kalbar telah ke Kantor BPN Singkawang guna meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang ada, sekaligus memeriksa lokasi yang menjadi objek sengketa," ujarnya.

Baca Juga: Kecewa Adanya Klaster BPN di Sintang, Harisson: Ketidaktaatan Prokes!

Sedangkan untuk perkara di PN Singkawang, pihaknya sudah menerima rilis panggilan untuk persidangan pada Selasa 12 Juli 2022.

Pihaknya pun sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini baik di PN maupun PTUN Pontianak.

"Sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler