KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV Pontianak, Satarudin : Biarkan Mereka Memilih

15 Februari 2023, 22:01 WIB
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin /Chairil Anwar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – DPRD Kota Pontianak mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar agar mengambil tindakan cepat, serta mencarikan solusi terkait persoalan warga Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang masih berdomisili di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, lantaran menolak Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Kubu Raya melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.

“Harus ada solusi cepat dari KPU Provinsi Kalbar, terkait polemik hak warga dalam menentukan pilihannya,” tegas Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Apalagi, kebanyakan warga Perumnas IV itu memiliki KTP yang masih berdomisili di Kota Pontianak.

“Biarlah mereka memilih berdasar domisili dengan melihat KTP dan KK nya," tambah Satarudin.

Untuk itu, hak pilih masyarakat Perumnas IV jangan sampai tidak bisa digunakan, hanya karena perdebatan terkait siapa yang mesti melakukan coklit.

Dan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak, juga harus dihormati dan dicarikan jalan keluarnya. Begitu pula sebaliknya, jika warga ingin memilih di Kubu Raya, harus juga dihormati keputusannya.

Apalagi belum lama ini, terjadi penolakan oleh warga komplek Perumnas IV, Kelurahan Saigon yang merasa keberatan, terhadap petugas Pantarlih Kabupaten Kubu Raya yang melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.

Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Warga Perumnas Empat Pontianak Keberatan Petugas Pantarlih Kubu Raya Lakukan Coklit

“Berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, cacat hukum dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sementara Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat mengatakan, sampai saat ini warga di Perumnas Empat belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu, sebab itu cacat hukum.

Karena dari Permendagri itu timbul masalah batas, seperti di residance (komplek perumahan), di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya.

Pihaknya beranggapan bahwa Permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah Permen (Permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak.

Baca Juga: Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

"Jadi kita memilih berdasar KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak. Kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani. Silahkan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah, atau KTP-nya Kubu Raya. Catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

"Apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan Perumnas Empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami," tambahnya.

Baca Juga: Partai Hanura Kalbar Lolos Verifikasi Faktual KPU, Tanjung : Pengurus dengan Kehadiran Terbanyak

Ia juga akan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler