Soroti Dampak Penutupan Loading Ramp, Disbunak Sanggau : Pilih Cara Bermartabat agar Diterima Petani Sawit

9 Maret 2023, 21:56 WIB
Kepala Dinas Bunak Sanggau H. Syafriansyah pilih cara bermartabat agar penutupan loading ramp dapat diterima petani /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK- Hingga Kamis 9 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau belum mendapat surat resmi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimamtan Barat terkait penutupan loading ramp.

"Sampai hari ini kami belum menerima surat soal penutupan loading ramp dari Provinsi," kata Kepala Dinas Bunak Sanggau H. Syafriansyah, Kamis 9 Maret 2023.

 

Meski belum menerima surat resmi, Pemerintah Kabupaten Sanggau diakui Syafriansyah memang memiliki wacana yang sama dengan Provinsi, namun Disbunak Sanggau lebih memilih cara-cara yang bermartabat agar penutupan loading ramp dapat diterima semua pihak termasuk para petani dan para pengusahanya sendiri.

Baca Juga: Kasus Penculikan Berujung Penganiayaan Dosen Poltekkes Pontianak, Kuasa Hukum Mahasiswa: Murni Masalah Pribadi

"Tujuan kita bagaimana menciptakan pekebun yang bermartabat sesuai keinginan pak Bupati kita," ujar Syafriansyah.

Beberapa langkah yang dilakukan Pemkab Sanggau yang saat ini masih berjalan, dijelaskan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sanggau itu adalah dengan melakukan penertiban tata niaga buah kelapa sawit.

"Ini sudah kita mulai dengan penandatanganan komitmen perusahaan Kelapa Sawit yang lalu yang ditindaklanjuti dengan evaluasi pada tanggal 1 Maret 2023," ungkapnya.

Model ini, lanjut Syafriansyah, intinya mewajibkan Perusahaan Kelapa Saiwit bermitra dengan kelembagaan pekebun, baik itu Kelompok Tani ataupun Koperasi Pekebun yang mempunyai anggota dan luas kebun yang jelas.

"Jadi Perusahaan Kelapa Sawit tidak boleh membeli dari pihak lain yang tidak jelas kebunnya," terang dia.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Setelah proses ini selesai, tegas Syafriansyah, jika ada pihak perusahaan yang membeli buah sawit yang tidak jelas asal usulnya, maka akan ada tindakan sesuai perundangan yang berlaku.

"Proses ini akan terus dievaluasi setiap enam bulan sekali," imbuhnya.

Bagaimana dengan Perusahaan Sawit tanpa kebuh, Syafransyah menerangkan, sudah meminta perusahaan tanpa kebun merevisi IUP dengan mencantumkan kemitraan kebun sebagai sumber bahan baku pabrik.

"Dan ini sudah berlaku, tinggal satu Perusahaan lagi yakni PT. Tayan Bukit Sawit (TBS) di Kembayan yang masih berproses. Kalau semua sudah selesai, perlahan-lahan loading ramp pasti bubar dengan sendirinya. Prinsipnya kita beri mereka waktu berbenah dulu. Inilah yang kami bilang dengan cara yang bermartabat," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler