Polres Landak Ungkap Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri

15 April 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi : Uang Palsu /Donate PayPal Me /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Polres Landak mengungkap peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Modus pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan berbelanja di warung kelontong.

Waka Polres Landak, Kompol Frits dalam keterangan tertulis menjelaskan, tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas tersebut dilakukan oleh tiga orang berinisial CK, HG dan JP pada 11 April 2023.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku membeli barang berupa rokok, obat nyamuk, sabun, serta sampo di sejumlah toko sembako atau kelontong di Kabupaten Landak dengan nominal uang sebesar 50 ribu," jelasnya, Jumat 14 April 2023.

Pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di sepanjang perjalanan hingga sampai ke Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Hasil kembalian uang merupakan keuntungan dari penukaran uang palsu tersebut.

Dari tangan tersangka CK, barang bukti yang diamankan uang palsu sebesar Rp1,1 juta dengan pecahan 50 ribu. Kemudian dari tersangka HG uang palsu senilai 250 ribu pecahan 50 ribu dan 20 ribu.

Sementara dari tersangka JP, diamankan uang palsu 800 ribu dengan nominal pecahan 50 ribu.

Terkait persoalan ini, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan kejahatan peredaran uang palsu saat bertransaksi.

Baca Juga: Dua Anggota Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pemalang Diringkus Polisi

Meski sulit mendeteksi uang palsu, masyarakat setidaknya melakukan proses 3D atau dilihat, diraba dan diterawang ketika akan bertransaksi.

"Kita mengimbau semua pihak di pusat perbelanjaan, perbankan, SPBU dan tempat lain atau pasar-pasar antisipasi peredaran uang palsu," katanya.

Pihak kepolisian, kata Pipit, siap melayani masyarakat sepanjang 24 jam untuk melaporkan kejadian serupa. Terlebih di momen Ramadan dan Idulfitri dengan arus peredaran uang yang lebih besar dari hari biasanya.

Baca Juga: Edarkankan Uang Palsu Berkedok Dukun Sakti, Mbah Jambrong Ditangkap Polisi

"Kami 24 jam menerima laporan apabila ada dugaan-dugaan dan upaya penyebaran uang palsu tersebut," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler