Supir Truk Keluhkan Tarif Feri Penyebrangan Milik ASDP Naik

11 Mei 2023, 16:59 WIB
Kapal feri milik ASDP saat berlabuh di Pelabuhan Teluk Batang /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Pengguna jasa kapal feri jurusan Teluk Batang - Rasau Jaya, khususnya para sopir truck, mengeluhkan kenaikan tarif angkutan, yang dulunya hanya Rp1.625.000 sekarang naik menjadi Rp1.925.000.

Roni, salah seorang supir truk yang menggunakan jasa kapal feri penyebrangan sungai Teluk Batang - Rasau Jaya mengaku, kenaikan ini sangat memberatkan pihaknya.

"Saya bawa truk roda 6, sekitar satu minggu terakhir harga tiket mengalami kenaikan," ungkap Roni, Kamis 11 Mei 2023.

Menurut Roni, harga kapal feri milik ASDP ini seharunya bisa lebih murah dari angkutan swasta, seperti angkutan sungai kapal feri Honda yang harganya masih berkisaran Rp1.600.000.

"Padahal kapal feri Honda itu swasta, sementara ASDP milik pemerintah, seharusnya lebih murah," tuturnya.

Dirinya yang sehari - hari membawa kelapa terpaksa putar otak untuk meringankan biaya oprasional di lapangan.

Ia pun berharap kepada pemerintah dan instansi terkait untuk dapat kembali mengkaji kenaikan tarif ini.

"Saya berharap semoga tarif bisa kembali normal," harapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ketapang Akan Kaji Dermaga Feri Teluk Batang yang Masih Belum Beroperasi

Sementara itu Andri Setiawan, Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Pontianak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, perubahan tarif ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam putusan Gubenur Kalimantan Barat SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022, Tentang tarif penumpang umum kelas ekonomi, angkutan sungai dan penyebrangan di Provinsi Kalimantan Barat.

"Ini sebenarnya sesuai tarif sesuai SK yang dikeluarkan pemerintah daerah (Provinsi Kalimantan Barat). Hanya saja kemarin masih sosialisasi, masih menggunakan tarif lama," jawabnya.

Untuk truk bermuatan, diakui Andri, masuk kepada angkutan kendaraan barang, yaitu kategori 5 dengan biaya jasa angkutan sebesar Rp1.790.000 ditambah asuransi dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp1.819.000.

Baca Juga: Hingga saat ini, Dermaga Feri di Teluk Batang Belum Difungsikan, Padahal Pembayaran Sudah Dilakukan

Perubahan biaya ini diakui Andri sudah sejak 1 minggu terakhir diberlakukan, dan sudah melalui sosialisasi.

"Perihal penyesuaian tarif sudah kami sampaikan ke pengguna jasa baik supir maupun pengusaha ekspedisi. Ya betul (sudah) 1 minggu pembelakuannya," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan terbaru terkait kenaikan tarif angkutan, diantaranya kapal penyebrangan angkutan sungai feri.

"Sampai dengan saat ini belum ada info kenaikan harga. Biasanya akan dapat tembusan jika ada kenaikan harga," terang Wardana.

Baca Juga: DPRD Sambas Desak ASDP Normalkan Pelayanan Penyeberangan Pasca Tenggelamnya Kapal Feri KMP Bili

Sampai saat ini diakui Wardana, terkait patokan harga sesuai putusan Gubenur Kalimantan Barat, SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022.

"Diluar ketentuan itu, suruh mereka mengajukan aduan ke Gubernur. Karena kenaikan tarif wajib diputuskan Gubernur. Kalau tidak pungli namanya," timpalnya.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler