Ini Alasan Bung Tomo Kecewa Dengan Potongan Pokir di Dinas Pertanian dan Pangan

2 Juni 2023, 18:46 WIB
Maluru, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kayong Utara, saat menghadiri rapat kerja di aula DPRD KKU /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Anggota DPRD Kayong Utara, Bung Tomo sesalkan tingginya potongan proyek di Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Kayong Utara.

Diakui Tomo, potongan kegiatan proyek Pokir, di dinas tersebut membuat banyak rekan - rekan DPRD enggan memasukan kegiatan proyek Pokok Pikiran (Pokir) di Dinas Pertanian dan Pangan.

Padahal diakui Tomo, sebagian besar masyarakat Kayong Utara menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan nelayan, sehingga memerlukan dukungan melalui program baik, Dinas maupun pokir DPRD.

"Itu dikarenakan potongan kegiatannya beda dengan Dinas lain. Dinas lain itu, kalau saya lihat, hampir semua Dinas di Kayong ini, potongannya itu berkisaran 8 persen, kalau di PU itu kalau 200 juta, fisiknya sekitar 184 jutaan lah," ungkap Tomo saat memberikan tanggapannya pada rapat lintas Komisi bersama OPD di Kayong Utara beberapa waktu lalu.

Besarnya potongan biaya ini dirasakan dirinya secara langsung ketika memasukan pokir di Dinas Pertanian dan Pangan di tahun lalu, yang mana salah satu pokir dari kader muda Golkar tersebut berkisaran diangka Rp100 juta, namun saat realissasi fisik, anggaran yang tersedia sisa Rp74 juta.

Melalui forum rapat lintas komisi bersama OPD tersebut, Tomo berharap agar seluruh OPD di Kayong Utara bisa menyamakan potongan yang sudah ditentukan.

"Tahun lalu paket Rp100 juta, fisiknya sisa Rp74 juta, jadi kisaran 26 persen. Yang saya pahami, anggaran perencanaan dan pengawasan itu ada sekitar 8 persen. Jika demikian, maka ada kesamaan seluruh OPD, tidak ada beda," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Maluru menyampaikan bahwa potongan tersebut harus diluruskan sehingga tidak menimpulkan multi tafsir dimasyarakat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo 2022, Berdampak di Kayong Utara

Dijelaskan Maluru, pemotongan tersebut sesuai perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pegadaan barang dan jasa pemerintah yang dimasukan di dalam sistem informasi aplikasi daerah (SIPD).

"Apapun di dalam kegiatan itu ada kegiatan pendukung komponen - komponen lain, konsultan perencana, monitoring, untuk evaluasi, untuk pengelola kegiatan, apakah dia PPK, PPTK. Jadi itu bukan biaya pemotongan, memang itu komponen biaya pendukung," jawab Maluru saat dikonfirmasi awak media.

"Masing - masing biaya pendukung itu hanya 6 persen, lewat dari itu sistem akan menolak. Artinya itu memenuhi kualifikasi persyaratan. Kami tidak ada melakukan  kegiatan  diluar aturan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut diakui Maluru, di dalam kontrak kerja semua rencana pembiayaan sudah tertuang di dalam kontrak kerja. Sehingga bila didapat ketidaksesuaian biaya di dalam kontrak kerja, maka pihak pelaksana dapat mengajukan keberataan.

Baca Juga: KKB Minta Tebusan Rp500 Juta untuk Bebaskan Empat Pekerja Proyek Tower BTS Telkomsel yang Disandera

"Sebelum melakukan kegiatan, pihak pelaksana telah menyepakati atau menyetujui RAB yang tertuang di dalam ketentuan kerja, kontrak kerja. Pelaksana dapat mengajuan keberataan jika terdapat ketidaksesuaian dalam rencana anggaran biaya, sebelum dilakukan penandatangan kontrak," terangnya.

Bahkan diakui Maluru, pihaknya juga sudah menyampaikan secara tertulis rincian anggaran yang dikeluhkan anggota DPRD Bung Tomo beberapa waktu lalu di forum rapat.

"Kami sudah menyampaikan secara tertulis ke pimpinan DPRD, dan itu ada rinciannya, RAB nya pun kami kirimkan juga," tuturnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler