Rudu Paksa Anak Berusia 7 Tahun, Seorang Kakek di Kubu Raya Dibekuk Polisi

10 Oktober 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi perbuatan cabul seorang kakek ke anak /youtube.com/

WARTA PONTIANAK - Seorang kakek berinisial HN berusia 70 tahun dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

Kakek tersebut diciduk karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 7 tahun. 

Hingga saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya yang udah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

Baca Juga: Apresiasi Insan Olahraga, Edi Kamtono Serahkan Penghargaan Atlet dan Pelatih Senior

"Pelaku sudah kami amankan pada Rabu 20 September 2023 pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade seperti dikutip dari RRI Pontianak, Selasa 10 Oktober 2023.

Ade menuturkan, pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

"Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN di rumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya," ujar Ade. 

Baca Juga: Cegah Bullying, Forkompimcam Kapuas Edukasi Pelajar di Sanggau

Ade menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya di kamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu 13 September 2023 pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali.

"Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," tutur Ade.

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada dipikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.     

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1,2, 3 dan pasal 82 UUD Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler