Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Farmasi dan Makanan Olahan Tanpa Izin Edar, Vera Gunawati Tak Ditahan

11 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi tersangka pengedar farmasi dan makanan olahan tanpa izin tak ditahan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Tersangka dan barang bukti kasus perdagangan barang Farmasi dan makanan olahan tanpa izin edar dilimpahkan PPNS Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 10 September 2023.

Adapun tersangka dalam kasus perdagangan barang Farmasi dan makanan olahan tanpa izin edar tersebut yakni atas nama Vera Gunawati alias Vera.

Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, bahwa kasus barang farmasi dan makanan olahan tanpa izin edar alias ilegal tersebut merupakan hasil penyidikan BBPOM Pontianak.

Baca Juga: Warga Desa Durian Sebatang Audensi ke DPRD, Sarnawi : Investor Jangan Sengsarakan Masyarakat

"Sudah kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangkanya. Tersangka atas nama Vera Gunawati alias Vera," kata Yulius Sigit Kristanto seperti dikutip dari RRI Pontianak, Rabu 11 Oktober 2023.

Ditegaskan Sigit, Vera Gunawati dijerat dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah beberapa kali dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perarutan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pasal 142 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pangan sebagimana diubah beberapa kali tentang Penetapan Praturan Pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lanjut Sigit, tersangka atas nama Vera ini menjual barang farmasi dan makanan olahan yang tidak memiliki izin edar yang diduga berasal dari impor.

"Tersangka diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM di rumahnya di Jalan Parit Haji Husein 2, Komplek Paris Indah Lestari, Kecamatan Pontianak Tenggara pada 26 Mei 2023," ucap Sigit.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Organisasi Kepemudaan, Kemenpora Gelar Festival Pemuda Indonesia 2023

Dijelaskan Sigit, saat ini yang tersangka dalam proses mengajukan izin ke BPOM terkait barang dan makanan yang dijualnya tersebut. Namun, pada saat dilakukan penyitaan, barang-barang tersebut belum mendapatkan izin.

Yulius Sigit Kristanto mengatakan, dalam proses penyidikan di BBPOM Pontianak, PPNS tidak melakukan penahanan terhadap Vera dengan sejumlah pertimbangan, diantara Vera merawat orang tuanya serta memiliki anak yang harus dirawat dan diasuh.

"Sama dengannya di kami, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami juga tidak melakukan penahanan di Jeruju, melainkan menetapkan Vera sebagai tahanan rumah," ucap Yulius Sigit.

Kejaksaan tidak menahanan Vera, dengan pertimbangan kemanusiaan, sehingga tidak lakukan penahanan, seperti halnya yang dilakukan PPNS BBPOM Pontianak.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: RRI Pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler