Warga Desa Durian Sebatang Audensi ke DPRD, Sarnawi : Investor Jangan Sengsarakan Masyarakat

- 11 Oktober 2023, 16:12 WIB
Suasana audiensi masyarakat Desa Durian Sebatang di kantor DPRD Kayong Utara
Suasana audiensi masyarakat Desa Durian Sebatang di kantor DPRD Kayong Utara /Jal/

WARTA PONTIANAK - Sejumlah orang perwakilan dari warga Desa Durian Sebatang, Kabupaten Kayong Utara, melakukan audensi bersama DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Audensi tersebut membahas tentang aktivitas pengerukan tanah Bukit Mandi Punai oleh perusahaan PT Mayawana Persada, beberapa waktu yang lalu.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Durian Sebatang, Heri mengatakan, pengerukan yang dilakukan perusahaan PT Mayawana Persada yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI) di bukit Mandi Punai, dapat mengancam ketersediaan air bersih masyarakat sekitar.

Selain itu, aktivitas perusahaan PT Mayawana Persada di Desa mereka tidak melalui sosialisasi melibatkan masyarakat. Namun, diduga hanya dimonopoli oleh Kepala Desa Durian Sebatang, yang diketahui menjalin kerjasama dengan PT Mayawana Persada dan menggunakan alat exavator kepala Desa untuk melakukan pengerukan di Bukit Mandi Punai.

Bahkan akibatnya, gejolak di masyarakat muncul dan berimbas eksavator milik Kepala Desa sempat diamankan Polres Kayong Utara, namun pada akhirnya dititiprawatkan kembali kepada pemilik dengan alasan, alat tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

"Di bukit Mandi Punai itu, ada sumber air yang digunakan masyarakat, terlebih ketika musim kemarau. Perusahaan beraktivitas tidak melakukan sosialisasi, sehingga beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Sementara Bagian Hukum Perusahaan PT Mayawana Persada, Ardi mengaku sudah menjalankan aktivitas perushaan sesuai aturan. Berdasarkan dokumen yang ia sampaikan di dalam audensi bersama DPRD, OPD, dan pihak Polres Kayong Utara, lahan yang digali di Bukit Mandi Punai berada dikawasan konsesi perusahaan, sehingga aktivitas galian tersebut legal, selama material yang diambil di kawasan tersebut tidak dikomersilkan.

"Setahu saya, sepanjang dilakukan di area konsesi dan tidak dikomersilkan, itu tidak masalah. Material itu, untuk kita membangun jalan di area konsesi. Sehingga sama sekali tidak keluar dari area kerja," ungkap Ardi.

Baca Juga: Mitigasi Gangguan Listrik, PLN UP3B Sistem Kalbar Minta Perusahaan Perkebunan Pangkas Pohon Sawit

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x