Lima Pelaku UKM Diduga jadi Korban Penipuan Gaia Mall Pontianak dan Mr Koki Indonesia, Begini Kronologisnya

28 Oktober 2023, 23:41 WIB
Para korban menunjukan surat perjanjian dan surat lunas sewa menyewa kios /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Lima pengusaha UKM asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban penipuan pihak Gaia Mall dengan Mr Koki Indonesia.

Kelima orang itu adalah Lukman Christo, Wimpie Juwono, Herianto, Johan, dan Johana, menjadi korban dari penyewaan ruang foodcourt/ kios/ blok di Gaia Maal Pontianak, yang sampai hari ini tidak bisa menempati atau membuka usaha di kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court, Mr Koki Indonesia, sebagai mitra kerja PT Bumiraya Ritel Indonesia sebagai pemilik Gaia Mall.

Oleh karena itu, kelima orang pengusaha UKM ini menuntut haknya agar bisa menempati kios yang sudah dibayar lunas atau uangnya dikembalikan.

Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023, Kuasa Hukum kelima korban, Tambuk Bow didampingi Dewi Meliany, dan Rina Febrina Sari mengatakan, kelima orang kliennya ini sedang memperjuangkan haknya mencari keadilan yang sampai hari ini, tidak bisa menempati atau membuka usaha di kios-kios yang telah disewa dan dibayar lunas melalui operator Food Court Mr Koki Indonesia.

Dijelaskan Tambuk Bow, awalnya kelima pengusaha UKM di Kota Pontianak ini tertarik untuk membuka usaha di Gaia Mall Pontianak.

Saat itu, Marketing Manager bagian pemasaran PT Bumiraya Ritel Indonesia menawarkan penyewaan ruang di dalam gedung Gaia Mall Pontianak. Kelima kliennya ini kemudian tertarik/ berminat dan melakukan penyewaan pada ruang sewa Foodcourt Mr Koki Indonesia di Gaia Mall Pontianak.

“Bisa dilihat dari surat Letter Of Intent (LOI) PT Bumiraya Ritel Indonesia tanggal 6 Agustus 2021 tentang penyewaan ruang yang ditandatangani Helen Laurensia selaku Manager Marketing dan Sylvia Swandono selaku Direktur yang menyetujui,” ungkap Tambuk Bow.

Kemudian, Helen Laurensia selaku Marketing Manager mengarahkan, menyuruh, dan memberi petunjuk kepada kelima kliennya tentang tata cara pembayaran uang sewa.

“Pembayaran uang sewa langsung kepada Bambang Surya Taufik selaku Pihak Operator dari Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak. Kelima klien kami melakukan pembayaran dan melunasi uang sewa secara tunai atau melalui transfer. Dan dibuatkan Surat Perjanjian Sewa oleh pihak Operator,” tuturnya.

Baca Juga: UKM Sarang Semut Pertanyakan Minimnya Ruang Apresiasi dan Ekspresi Kesenian di Kota Pontianak

Adapun Perjanjian Sewa dan besarnya uang sewa yang telah dibayarkan oleh masing-masing kliennya kepada Operator Bambang Surya Taufik, yakni dengan Harinto total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp139.000.000 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 009/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 15 dengan 12,4 M2.

Dengan Johan total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp287.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 003/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 29 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 13 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Lukman Christo total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 006/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 08 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 10 dengan luas 12,4 M2.

Baca Juga: BLT PKL dan Warung Sebesar Rp1,2 Juta kembali Disalurkan Kemenkop UKM

Dengan Wimpie Juwono total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang tertuang dalam perjanjian sewa Nomor: 005/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 9 dengan luas 12,4 M2.

Dengan Johana total uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp264.400.000 (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang tertuang dalam perjanjian Nomor: 001/PSM/MRK-TNT/IX/2021 tanggal 28 September 2021; sewa 1 (satu) unit yang terletak di Blok/Nomor 1 dengan luas 17,052 M2.

“Setelah kelima klien kami memenuhi kewajibannya membayar lunas uang sewa kios/ruang Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak, sampai saat ini belum mendapatkan kios/ruang sewa yang dijanjikan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya.

Baca Juga: Ganti Direktur PT UKM, Pemkab Lakukan Open Bidding

“Satu klien kami yakni Johan, yang sudah melakukan rehab kios dan siap dibuka atau ditempati, tiba tiba dibongkar oleh pihak Gaia Mall Pontianak tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Hingga saat ini, kelima korban belum ada kepastian sampai kapan baru bisa mendapatkan kios-kios yang telah disewa tersebut atau pengembalian uang sewa tersebut oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab.

Makanya, untuk mendapatkan haknya, kelima korban ini sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Kalimantan Barat dengan Laporan Polisi : LP/B/165/VI/2023/ SPKT/Polda Kalimantan Barat, tanggal 6 Juni 2023, Jo Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan No B/484/VIII/2023/Dit.Reskrimum, tanggal 31 Agustus 2023.

Baca Juga: SPBU PT UKM Bukan Kerusakan, Tapi Bisa Disetting

“Sambil menunggu proses hukum tersebut atau penyelesaiannya, mohon kios-kios yang disewa dan telah dibayar lunas sewanya, agar diberikan kepada klien kami, selaku penyewa kepada Food Court Mr Koki Indonesia sebagai Operator Gaia Mall Pontianak yang ditunjuk oleh PT Bumiraya Ritel Indonesia,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Gaia Mall dengan Mr Koki Indonesia terkait laporan korban dugaan penipuan ini. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler