Soal Penggelapan Retribusi Pajak Sarang Burung Walet oleh PT, ACWI, Ini Klarifikasi Balai Karantina

19 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi Sarang Burung Walet /Kementan RI/

WARTA PONTIANAK - Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Amdali Adhitama menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan retribusi pajak yang dilakukan PT. Anugrah Citra Walet Indonesia (ACWI) seperti yang dilaporkan salah seorang penangkar sarang burung walet, Supardi.

Melalui rilisnya yang diterima wartawan, Senin 18 Maret 2024, Amdali Adhitama menyampaikan beberapa hal. Pertama, tindakan karantina terhadap pengeluaran SBW diatur sesuai Permentan nomor 26 tahun 2020. PT ACWI merupakan salah satu eksportir SBW ke Tiongkok. Salah satu persyaratan dari Tiongkok terkait ekspor SBW melalui GACC yaitu mensyaratkan ketelusuran SBW sampai ke rumah burung walet (RBW).

Baca Juga: Petani Walet di Sanggau Merasa Dirugikan oleh PT. ACWI, Ini Penyebabnya

Kedua, untuk pemenuhan persyaratan ekspor tersebut, karantina melakukan registrasi rumah burung walet agar bahan baku SBW dapat ditelusuri dari hulu sampai hilir.

"Tidak hanya PT ACWI, semua perusahaan yang ingin ekspor SBW ke Tiongkok harus meregistrasi RBWnya melalui karantina dengan melakukan permohonan registrasi RBW. Hal tersebut guna memastikan SBW yang diekspor dapat diterima negara Tiongkok," ujarnya.

Ketiga, registrasi RBW hanya untuk pemenuhan persyaratan ekspor ke negara Tiongkok.

"Negara lain tidak mensyaratkan itu, sehingga perusahaan eksportir SBW ke non Tiongkok tidak melakukan permohonan registrasi RBW," terangnya.

Keempat, tindakan karantina terhadap pengeluaran SBW khusus ke Tiongkok dilakukan dari registrasi RBW sampai ke proses SBW di pabrik, hulu sampai ke hilir," ungkapnya.

Kelima, sesuai UU 21 tahun 2019 bahwa tindakan karantina terhadap pengeluaran media pembawa (dalam hal ini ekspor SBW), prinsipnya adalah untuk mencegah keluarnya penyakit karantina dari SBW tersebut dan dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan.

Keenam, terkait dengan adanya dugaan penipuan pajak, kami dari karantina tidak bisa menjawab hal tersebut karna bukan bagian dari tupoksi karantina.

Baca Juga: Puluhan Jamaah Masjid Agung Sanggau Antusias Ikuti Donor Darah PMI

"Terkait retribusi pajak daerah tidak ada kaitannya dengan persyaratan ekspor karantina. Silahkan ditanyakan ke pihak perusahaan terkait hal tersebut," pungkasnya. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra

Tags

Terkini

Terpopuler