Kades Sungai Alai Sanggau Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

23 Oktober 2020, 19:09 WIB
Salah seorang tersangka saat digiring ke Mobil Tahanan, Jumat 23 Oktober 2020 /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK – Kepala Desa Sungai Alai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat sore 23 Oktober 2020, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri sanggau akibat tersangkut kasus korupsi dana desa.

Selain oknum kades, Kejari Sanggau juga menetapkan dua perangkat desa lainnya berinisial A sebagai bendahara dan S sebagai sekretaris desa.

“Ironisnya, dana desa yang di korupsi hingga Rp973 juta, ini digunakan untuk membayar hutang pribadi oknum kepala desa tersebut,” ujar kepala seksi intel kejari sanggau Rans Fismy, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggaran Mobil Dinas di Pemkab Mempawah Jadi Sorotan

Selanjutnya, untuk mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka di tahan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sanggau.

“Setelah dilakukan penetapan para tersangka, dilakukan penahanan agar memudahkan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga: Polda Kalbar Benarkan Oknum Anggota DPRD Bengkayang Ditangkap

Rans Fismy menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi guna proses penyidikan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa Sungai Alai, Kabupaten Sanggau. *

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler