Ditipu, Hamdi Jafar Mantan Dewan Kapuas Hulu Laporkan RFS ke Polda Kalbar

- 23 November 2020, 19:22 WIB
Hamdi Jafar bersama istri membuat laporan penipuan di Polda Kalbar
Hamdi Jafar bersama istri membuat laporan penipuan di Polda Kalbar /Ocsya Ade CP/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK – Hamdi Jafar, mantan anggota DPRD Kapuas Hulu melaporkan seorang perempuan berinisial RFS ke Polda Kalbar pada Senin 23 November, sore. Hamdi bersama istrinya melaporkan warga Kapuas Hulu tersebut atas dugaan penipuan uang sebesar Rp 220 juta.

Setibanya di Polda Kalbar, Hamdi langsung masuk ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Dalam laporannya, Hamdi juga membawa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan itu. Termasuk bukti percakapan di WhatsApp dan bukti transfer ke dua nomor rekening bank atasnama RFS.

Usai membuat laporan, Hamdi menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang dialaminya bermula saat dirinya dihubungi RFS, pada Februari 2020. Kala itu, dia dihubungi M, temannya. M kemudian mengenalkan keluarganya, RFS, kepada Hamdi.

“Saya tidak kenal dengan pelaku. Saya hanya dihubungi soal kerjaan dan dikenalkan dengan pelaku,” kisah Hamdi ditemui usai membuat laporan.

Baca Juga: VIDEO: Ditipu, Mantan Anggota DPRD Kapuas Hulu Hamdi Jafar Laporkan RFS ke Polda Kalbar

Sejak perkenalan itu, komunikasi antara Hamdi dan RFS menjadi intens. Pada akhirnya, RFS menawarkan diri bisa membantu mencarikan dana untuk keperluan yang dibutuhkan.

“Saat itu, dia ada di luar Kalbar. Kami kemudian janjian bertemu di Jakarta pada 1 Maret 2020. Kebetulan saya ada urusan di sana," cerita Hamdi.

Dalam pertemuan itu, RFS meminta uang Rp 220 juta kepada Hamdi. Alasannya, untuk biaya administrasi PPATK dan OJK dalam proses pencairan dana. Jumlah yang dijanjikan, milaran rupiah.

“Dia bilang, uang 220 juta rupiah itu akan digunakan sebagai biaya administrasi di PPATK dan OJK yang harus ditanggung saya,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x