Dipecat Secara Sepihak, Mantan Karyawan Hotel Ibis Pontianak Tak Dapat Kompensasi

- 6 Desember 2020, 23:21 WIB
Surat yang dikeluarkan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar agar hotel Ibis Pontianak membayar kompensasi mantan karyawannya
Surat yang dikeluarkan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar agar hotel Ibis Pontianak membayar kompensasi mantan karyawannya /Gunawan Serodok/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Karena kompensasi pemecatan sepihak belum dibayar, mantan karyawan hotel Ibis Pontianak, yakni Tri Wahyu Ningsih, Sahri Ramadan, Firdaus Firmus, Saiful Akhyar, Dias Verentino, Juni Ardiansyah, dan Hendra pun akhirnya menuntut keadilan ke manajemen hotel yang mempekerjakan mereka.

Ke tujuh mantan karyawan yang dipecat secara sepihak ini pun, hingga saat ini sedang berjuang untuk menuntut agar pihak hotel Ibis Pontianak membayar uang kompensasi pemecatan.

Salah seorang mantan karyawan, Tri Wahyu Ningsih menyebut, saat mengadu ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalbar. Pihak UPT Pengawasan Ketanagakerjaan pun telah mengeluarkan surat keputusan tentang perhitungan dan penetapan pembayaran upah kerja lembur yang harus dibayar oleh pihak hotel Ibis Pontianak.

Baca Juga: Sudah Sepekan Ayau Hilang, Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian  

Namun, hingga,saat ini pengelola hotel Ibis Pontianak tidak kunjung memenuhi kewajibannya, sehingga persoalan ini belum menemukan titik terang.

Tri sendiri bekerja di hotel Ibis Pontiaanak, sejak bulan September 2019 silam. Ia bekerja sebagai pembersih kamar atau housekeeping.

Namun, pada bulan Agustus 2020, pihak hotel menganggap ia telah melakukan pelanggaran, dikarenakan tidak mengganti seprai atau alas kasur kamar.

Baca Juga: Sepekan Dicari, Muchlis Korban Sampan Tenggelam Belum Ditemukan

“Pihak hotel menuduh saya melakukan pelanggaran, hanya karena tidak ganti sperai. Namun, saya beralasan, karena jumlah seprai itu terbatas, sehingga harus nunggu seprai yang udah selesai dicuci dan itu benar," kata Tri Wahyu Ningsih, Minggu 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x