Hal tersebut turut dilakukan oleh BPJS dengan melalaui aplikasi P Care yang dibuatnya. Aplikasi tersebut memudahkan tempat-tempat pelayanan kesehatan.
“Karena BPJS sudah mempunyai aplikasi yang dinamakan P Care dan sudah dimanfaatkan oleh Puskesmas dalam melayani pasien-pasien BPJS. Jadi BPJS sekarang menyiapkan satu aplikasi lagi yang dinamakan P Care cuma lebih sederhana dan ini akan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melayani Covid,” terangnya.
Baca Juga: Menko PMK Minta Pemberian Vaksin Diseleksi untuk Kelompok Prioritas
Dinas Kesehatan di daerah masing-masing bertugas untuk melakukan pendataan fasilitas pelayanana kesehatan yang dapat melakukan pelayanan Covid-19.
Setelah mendata, fasilitas kesehatan tersebut diberikan aplikasi P Care guna mendata masyarakat yang ingin di vaksinasi.
Baca Juga: 6 Jenis Vaksin Corona yang Segera Digunakan di Indonesia
“Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota mendata fasilitas pelayanan kesehatan mana saja yang dapat melayani Covid. Kemudian Didaftarkan dan diberikan aplikasi P Care,” tutupnya. ***