Masyarakat Harus Bayar Jika Ingin Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

- 8 Desember 2020, 16:52 WIB
Kadinkes Kalbar Harisson
Kadinkes Kalbar Harisson /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Hal tersebut turut dilakukan oleh BPJS dengan melalaui aplikasi P Care yang dibuatnya. Aplikasi tersebut memudahkan tempat-tempat pelayanan kesehatan.

“Karena BPJS sudah mempunyai aplikasi yang dinamakan P Care dan sudah dimanfaatkan oleh Puskesmas dalam melayani pasien-pasien BPJS. Jadi BPJS sekarang menyiapkan satu aplikasi lagi yang dinamakan P Care cuma lebih sederhana dan ini akan digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melayani Covid,” terangnya.

Baca Juga: Menko PMK Minta Pemberian Vaksin Diseleksi untuk Kelompok Prioritas

Dinas Kesehatan di daerah masing-masing bertugas untuk melakukan pendataan fasilitas pelayanana kesehatan yang dapat melakukan pelayanan Covid-19.

Setelah mendata, fasilitas kesehatan tersebut diberikan aplikasi P Care guna mendata masyarakat yang ingin di vaksinasi.

Baca Juga: 6 Jenis Vaksin Corona yang Segera Digunakan di Indonesia

“Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota mendata fasilitas pelayanan kesehatan mana saja yang dapat melayani Covid. Kemudian Didaftarkan dan diberikan aplikasi P Care,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah