WARTA PONTIANAK – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang meresahkan masyarakat di sekitar pertambangan. Tak terkecuali bagi masyarakat Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu yang ikut merasakan dampak akibat aktivitas PETI.
Bahkan pemerintah setempat telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Bunut Hilir. Sayangnya, masih banyak aktivitas PETI di pinggiran sungai.
Padahal menurut Camat Bunut Hilir, Syapril Ansari, WPR yang sudah ditetapkan pemerintah tidak boleh mendekati sungai.
“Kami menyarankan jika wilayah yang dijadikan WPR harus berada minimal 500 meter dari pinggir sungai,” pintanya.
Baca Juga: PETI Salah Satu Faktor Stunting? Ini Kata Camat Bunut Hilir
Tujuannya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan terutama di air.
“Supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan air dari hasil limbah pabrik atau limbah dari pertambangan itu sendiri,” ungkap Syahril.
Sayangnya, semua ketentuan WPR yang sudah ditetapkan pemerintah tidak sesuai faktanya. Pertambangan tersebut beroperasi hingga ke pesisir sungai.
Bahkan, ada masyarakat yang meminta izin agar diberikan WPR dipertambangannya, namun Syapril masih menolaknya.