Ini Daftar HET Elpiji 3 Kg di Landak, Karolin: Antisipasi Kelangkaan

- 20 Desember 2020, 08:05 WIB
Daftar HET elpiji 3 Kg di Kabupaten Landak
Daftar HET elpiji 3 Kg di Kabupaten Landak /Media Center KMN/

WARTA PONTIANAK -  Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas bersubsidi tabung 3 kilogram pada tingkat agen dan pangkalan di Kabupaten Landak dengan Nomor : 510/791/HK-2020 tanggal 7 Desember 2020.

Surat ini dikeluarkan untuk menjaga tersedianya Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru.

Saat dikonfirmasi, Bupati Landak menegaskan surat keputusan ini bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan gas bagi warga Kabupaten Landak.

Baca Juga: Viral di Medsos, Karolin Akhirnya ‘Sulap’ Rumah Tak Layak Huni Ini

"Setiap tahun menjelang hari raya keagamaan biasanya tabung gas 3 kilogram mengalami kenaikan harga, selain itu susah didapat alias langka disetiap pangkalan. Dengan adanya surat keputusan ini, kita berharap semua pihak yang disebutkan didalamnya (surat keputusan) dapat mengikuti imbauan pemerintah supaya tidak sembarangan dalam menjual gas. Selain itu hal ini juga kita berlakukan supaya harga gas tidak mahal dan langka. Kasihan warga kita," tegas Bupati Landak, Minggu 20 Desember 2020..

Bupati Karolin menjelaskan semua agen dan pangkalan harus mengikuti imbauan yang telah dikeluarkannya. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan kepada pangkalan dan konsumen.

"Semua agen dan pangkalan gas harus berpedoman pada surat ini, karena ini juga akan memberikan jaminan kepastian usaha, maka agen LPG tidak diperkenankan menjual ke konsumen melainkan harus melalui pangkalan," kata Karolin.

Baca Juga: Hati-hati! Nama Karolin Dicatut Untuk Penipuan Bantuan Gereja

Lebih lanjut Karolin juga mengingatkan bahwa LPG bersubsidi tabung 3 kilogram hanya bagi keperluan rumah tangga dan usaha mikro.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah