Berencana Liburan Antarpulau Saat Pandemi? Lakukan Dulu Hal Ini

- 21 Desember 2020, 14:29 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson /Margius/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Di penghujung tahun, banyak waktu untuk berlibur. Nah, bagi warga Kalimantan Barat yang hendak melakukan perjalanan dari Pulau Jawa atau menuju Pulau Jawa menggunakan pesawat, wajib melakukan pemeriksaan Rapid Antigen.

Jika dinyatakan negatif dalam pemeriksaan Rapid Antigen, maka pelaku perjalanan bisa terbang ke tempat tujuan.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Hadapi Masa Pandemi Covid-19, Pertamina Suntik Ilmu Kepada Mitra Binaan

"Orang Jawa ke Pontianak harus Rapid Antigen dulu, kalau negatif boleh terbang ke Pontianak. Begitu pula dengan warga Pontianak yang akan ke Pulau Jawa, mereka harus menyertakan keterangan Rapid Antigen," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, kepada awak media, Senin, 21 Desember 2020.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan atau tes Rapid Antigen.

"Masa berlaku Rapid Antigen hanya berlaku 3 hari dan Rapid Antibodi 3 hari. Seandainya hasil tes negatif, tapi memilki gejala influenza seperti batuk dan pilek, tetap tidak boleh melakukan perjalanan," kata Harisson.

Baca Juga: Tim Pemburu Covid-19 Tutup Tiga Tempat Usaha di Pulogadung

Kementerian Kesehatan telah menetapkan besaran harga pemeriksaan Rapid Test Antigen ini melalui surat edaran, yaitu untuk pulau Jawa paling tinggi Rp 250.000, sedangkan di luar pulau Jawa paling tinggi Rp 275.000.

Ia melanjutkan, untuk perjalanan di dalam Kalbar sendiri, tetap menggunakan Rapid Antibodi. Masyarakat Kalbar yang ingin melakukan tes Rapid Antibodi ataupun Antigen bisa dilakukan di laboratorium yang ada di rumah sakit-rumah sakit. Baik milik pemerintah atau swasta.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x